Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pramono Anung Minta Jokowi Selamatkan KPK

Kompas.com - 17/02/2015, 12:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politisi senior PDI Perjuangan, Pramono Anung, meminta Presiden Joko Widodo untuk memberi respons cepat setelah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Menurut Pramono, Jokowi harus mengeluarkan keputusan presiden jika nantinya Abraham mengundurkan diri untuk menjalani proses hukumnya.

Pramono menjelaskan, Jokowi perlu mengeluarkan keppres ketika Abraham dan pimpinan lain di KPK ditetapkan sebagai tersangka lalu mengundurkan diri. Karena jika tanpa keppres, akan terjadi kekosongan pimpinan di KPK dan akan menimbulkan gangguan serius pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena tersangka, Presiden harus segera mengeluarkan keppres untuk menyelamatkan KPK dengan menunjuk plt (pelaksana tugas pimpinan KPK)," kata Pramono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Anggota Komisi I DPR itu melanjutkan, Abraham juga harus muncul dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai kasus yang disangkakan kepadanya. Terlebih lagi, Komisi III DPR juga akan membentuk panitia kerja untuk menelisik dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Abraham dengan melakukan manuver politik bersama elite-elite PDI-P.

"Ini menunjukkan ada sesuatu yang perlu diklarifikasi oleh beliau (Abraham)," ujarnya.

Mantan Sekjen DPP PDI-P tersebut berharap masalah yang menimpa Abraham merupakan kasus hukum murni dan jauh dari unsur politik. Atas dasar itu, Pramono meminta Abraham kooperatif menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lain yang berkedudukan sama di hadapan hukum.

"Jangan kemudian penetapan (tersangka Abraham) ini ada motif tertentu. Sebab terus terang saja, saya melihat sekarang ini udara politik kita lagi pengap dan membuat orang megap-megap," ungkap Pramono.

Dengan status Abraham sebagai tersangka, kini ada dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemberian perintah kepada saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat. Dua pimpinan lain di KPK, yakni Zulkarnain dan Adnan pandu Pradja, telah dilaporkan ke polisi atas kasus berbeda. Satu posisi pimpinan KPK masih kosong setelah habisnya masa jabatan Wakil Ketua KPK Buysro Muqoddas.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka itu terhitung sejak 9 Februari 2015 (baca Abraham Samad Resmi Jadi Tersangka). Penyidik menetapkan Abraham sebagai tersangka karena telah memiliki alat bukti cukup, yakni kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani yang diduga palsu. Sejauh ini, penyidik Polda Sulselbar telah memeriksa 23 orang saksi. (Baca Abraham Samad Dilaporkan ke Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Paspor).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Di WWF 2024, Pertamina Paparkan Upaya Mencapai Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi

Nasional
Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Jokowi: Ditanyakan ke yang Tak Mengundang, Jangan Saya

Nasional
Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Akrab dengan Puan di Bali, Jokowi: Sudah Lama Akrab dan Baik dengan Mbak Puan

Nasional
Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa: Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Rp 40 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Nasional
WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

WIKA Masuk Top 3 BUMN dengan Transaksi Terbesar di PaDi UMKM

Nasional
Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nadiem Janji Batalkan Kenaikan UKT yang Nilainya Tak Masuk Akal

Nasional
KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandang Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com