BOGOR, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. MA dapat membatalkan putusan praperadilan yang memenangkan sebagian gugatan Budi.
"Ada kasus di mana MA membatalkan putusan praperadilan. Hakimnya bahkan diberikan sanksi," kata Refly saat dihubungi dari Bogor, Senin (16/2/2015).
Selama proses peninjauan kembali itu dilakukan, kata Refly, KPK tidak bisa lagi menyidik kasus yang melibatkan Budi Gunawan. Itu disebabkan hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, telah menganggap KPK tidak berwenang menyelidiki Budi Gunawan karena Budi bukan penyelenggara negara ataupun penegak hukum.
"Dalam artian di-freez kasusnya sampai ada putusan MA," kata Refly.
Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.