JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, KPK masih menunggu hasil koordinasi Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulia Girsang yang merupakan kuasa hukum KPK selama praperadilan.
"Belum, masih menunggu kabar dari Kabiro Hukum dulu. Masih rapat dengan pimpinan," ujar Johan melalui pesan singkat, Senin (16/2/2015).
Hakim tunggal sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak. Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.