Hal tersebut diungkapkan Adnan dalam sidang praperadilan penetapan Budi sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Adnan hadir sebagai saksi ahli yang diajukan pihak KPK.
"Kalau ada penetapan tersangka oleh penegak hukum, buktinya diajukan ke forum mana? Peradilan atau pengadilan?" tanya salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang dalam persidangan.
"Menurut saya, tidak di praperadilan, tapi pengadilan," jawab Adnan.
Sejauh ini, KPK memang belum mengungkapkan bukti yang mereka miliki di forum praperadilan. Mereka baru menyerahkan beberapa dokumen ke hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Kendati demikian, KPK meyakini sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Budi.
Budi sebelumnya sempat meragukan alat bukti yang dimiliki KPK sehingga menggugat penetapan tersangka ke praperadilan. Praperadilan ini nantinya akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Sidang putusan akan dilaksanakan pada Senin (16/2/2015) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.