JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Razman Arif Nasution masih optimistis bahwa kliennya akan tetap dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Jika Jokowi batal melantik Budi, Razman menganggap Presiden melanggar konstitusi.
"Persoalannya ini bukan pada usulan lagi, tapi sudah pada sidang paripurna DPR," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Razman mengatakan, sudah semestinya Jokowi melantik Budi karena DPR telah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Budi dan menyatakannya lolos seleksi. Ia menambahkan, pihaknya akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika Jokowi batal melantik Budi sebagai Kapolri.
"Kita lihat, ada PTUN juga," kata Razman.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah menyampaikan kepada DPR RI tidak akan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Pernyataan itu disampaikan Jokowi kepada Ketua DPR RI Setya Novanto. (baca: Jokowi Telepon Pimpinan DPR Sebut Tak Akan Lantik Budi Gunawan).
"Yang saya ketahui, Jokowi menelepon ke Novanto, katanya hari Rabu malam. Katanya tidak akan melantik Komjen Budi, usulkan calon kapolri baru," kata Desmond, saat dihubungi, Jumat (13/2/2015).
Ketua Tim Independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri, Ahmad Syafii Maarif, sebelumnya mengaku bahwa Presiden sempat menghubunginya. Jokowi, kata dia, menyampaikan tidak akan melantik Budi Gunawan.
"Iya, semalam Presiden Jokowi menelepon saya dan menyampaikan keputusannya itu untuk batal melantik BG sebagai Kapolri," kata Syafii.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.