JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi mengungkapkan alasan kenapa pihaknya mencecar pertanyaan status penyidik di KPK kepada saksi ahli Romli Atmasasmita di dalam sidang praperadilan versus Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/2/2015).
"Perkara Pak Budi Gunawan ditangani sama orang yang mengaku sebagai penyidik di KPK. Salah satunya yang menandatangani surat panggilan BG," ujar Frederick seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.
Frederich mengacu pada Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan, "Penyidik adalah (huruf a) pejabat Polisi negara Republik Indonesia dan (huruf b) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam Pasal 2 disebutkan, "penyidik adalah (huruf a) pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dan (huruf b) pejabat pegawai negeri sipil.
"Di dalam PP itu diatur bahwa penyidik itu mesti sekolah minimal Strata 1, pangkatnya itu minimal Ipda, lulus pendidikan di reserse dan kriminal dan lain-lain," ujar Frederich.
Frederich membantah dasar hukum kuasa hukum KPK soal status penyidik tersebut. Diketahui, pihak KPK berpendapat bahwa penyidik KPK sah lantaran telah sesuai Pasal 45 UU KPK yang menyebut, "Penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK".
Frederick pun memberikan analogi hal itu dengan personel TNI.
"Contohnya, saya tentara, saya pakai baju dinas. Lalu saya pensiun, boleh enggak saya pakai baju dinas tentara? Terus berlaku seperti tentara? Enggak boleh dong. Sama saja kayak penyidik yang menyidik BG. Dia sudah dipecat dari Polisi, dia berarti bukan penyidik lagi," ujar Frederich.
Frederich berkesimpulan, jika penyidik yang menangani perkara kliennya bukan penyidik sesuai yang diatur undang-undang, segala keputusannya, termasuk penetapan Budi sebagai tersangka, adalah tidak sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.