Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum BG Pertanyakan Status Para Penyidik di KPK

Kompas.com - 11/02/2015, 21:45 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi mengungkapkan alasan kenapa pihaknya mencecar pertanyaan status penyidik di KPK kepada saksi ahli Romli Atmasasmita di dalam sidang praperadilan versus Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (11/2/2015).

"Perkara Pak Budi Gunawan ditangani sama orang yang mengaku sebagai penyidik di KPK. Salah satunya yang menandatangani surat panggilan BG," ujar Frederick seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang.

Frederich mengacu pada Pasal 6 KUHAP yang menyebutkan, "Penyidik adalah (huruf a) pejabat Polisi negara Republik Indonesia dan (huruf b) pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Selain itu, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Dalam Pasal 2 disebutkan, "penyidik adalah (huruf a) pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dan (huruf b) pejabat pegawai negeri sipil.

"Di dalam PP itu diatur bahwa penyidik itu mesti sekolah minimal Strata 1, pangkatnya itu minimal Ipda, lulus pendidikan di reserse dan kriminal dan lain-lain," ujar Frederich.

Frederich membantah dasar hukum kuasa hukum KPK soal status penyidik tersebut. Diketahui, pihak KPK berpendapat bahwa penyidik KPK sah lantaran telah sesuai Pasal 45 UU KPK yang menyebut, "Penyidik adalah penyidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK".

Frederick pun memberikan analogi hal itu dengan personel TNI.

"Contohnya, saya tentara, saya pakai baju dinas. Lalu saya pensiun, boleh enggak saya pakai baju dinas tentara? Terus berlaku seperti tentara? Enggak boleh dong. Sama saja kayak penyidik yang menyidik BG. Dia sudah dipecat dari Polisi, dia berarti bukan penyidik lagi," ujar Frederich.

Frederich berkesimpulan, jika penyidik yang menangani perkara kliennya bukan penyidik sesuai yang diatur undang-undang, segala keputusannya, termasuk penetapan Budi sebagai tersangka, adalah tidak sah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

Nasional
Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Nasional
PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Nasional
Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Nasional
Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Nasional
Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Nasional
Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Nasional
PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

Nasional
Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Soal Tawaran Kursi Cawagub Pilkada Jakarta oleh KIM, PKS: Beri Manfaat atau Jebakan?

Nasional
Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Yakin Tak Ditinggal Partai Setelah Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Elektabilitasnya Paling Tinggi?

Nasional
PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

PKS Ungkap Surya Paloh Berikan Sinyal Dukungan Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta

Nasional
Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Soal Jokowi Tawarkan Kaesang ke Parpol, Sekjen PDI-P: Replikasi Pilpres

Nasional
KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Nasional
KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

KPK Kembali Minta Bantuan Masyarakat soal Buronan Harun Masiku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com