Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Berikan Keterangan Sakit, KPK Anggap Suryadharma Ali Mangkir

Kompas.com - 10/02/2015, 19:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik KPK tidak menerima surat keterangan ketidakhadiran mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dengan demikian, KPK menganggap Suryadharma tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka tanpa keterangan.

Sedianya Suryadharma akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Info yang diterima humas dari penyidik, tidak ada keterangan," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Selasa (10/2/2015) malam.

Begitu pula dengan surat keterangan sakit dari dokter, Priharsa mengaku belum menerimanya dari Suryadharma. Padahal, kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga menyatakan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dirawat inap di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Tidak ada (surat dokter). Infonya sih begitu," kata Priharsa.

KPK, Priharsa melanjutkan, akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Suryadharma. Namun, ia mengaku belum tahu kapan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Siang tadi, Andreas mendatangi gedung KPK untuk memberi pernyataan bahwa kliennya kembali tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Ia mengatakan, Suryadharma dirawat di RS MMC sejak kemarin. Namun, Andreas mengaku belum tahu sakit apa yang diderita kliennya sehingga harus dirawat di rumah sakit. (Baca: Dirawat di Rumah Sakit, Suryadharma Kembali Batal Diperiksa)

Oleh karena itu, Andreas selaku kuasa hukum menyampaikan keterangan tertulis kepada KPK yang menyatakan ketidakhadiran kliennya karena sakit. Meskipun Suryadharma sudah dirawat sejak kemarin, kata dia, surat keterangan sakit belum dapat dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.

Kali ini merupakan panggilan kedua dari penyidik untuk memeriksa Suryadharma sebagai tersangka. Sebelumnya, Suryadharma tidak memenuhi panggilan penyidik karena terdapat kekeliruan dalam surat panggilan terhadap dirinya. (Baca: Suryadharma Pastikan Tak Penuhi Panggilan KPK Hari Ini)

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2024

Nasional
Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Laporkan Persoalan PDN, Menkominfo Bakal Ratas dengan Jokowi Besok

Nasional
PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

PDN Diretas, Puan: Pemerintah Harus Jamin Hak Rakyat atas Keamanan Data Pribadi

Nasional
TB Hasanuddin Titipkan 'Anak' Bantu BSSN Buru 'Hacker' PDN

TB Hasanuddin Titipkan "Anak" Bantu BSSN Buru "Hacker" PDN

Nasional
Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Prabowo Ungkap Arahan Jokowi untuk Pemerintahannya

Nasional
Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Bantah PKS Soal Jokowi Sodorkan Namanya Diusung di Pilkada Jakarta, Kaesang: Bohong

Nasional
Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Diwarnai Demo Udara, KSAL Sematkan Brevet Kehormatan Penerbal ke 7 Perwira Tinggi

Nasional
Data PDN Tidak 'Di-back Up', DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Data PDN Tidak "Di-back Up", DPR: Ini Kebodohan, Bukan Masalah Tata Kelola

Nasional
Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Didesak Mundur dari Menkominfo Buntut Peretasan PDN, Budi Arie: Tunggu Saja

Nasional
Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Dalam Rapat, DPR Tanyakan Isu Adanya Kelalaian Pegawai Telkom dalam Peretasan PDN

Nasional
Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Minta Literasi Bahaya Judi “Online” Digalakkan, Wapres: Jangan Sampai Kita Jadi Masyarakat Penjudi!

Nasional
Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Menkominfo Berkelit Banyak Negara Diserang Ransomware, Dave: Penanganannya Hitungan Jam

Nasional
Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Mandiri Jogja Marathon 2024 Kembali Digelar, Bangkitkan Semangat Keberlanjutan dan Ekowisata

Nasional
Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Alasan Safenet Galang Petisi Tuntut Budi Arie Mundur dari Menkominfo...

Nasional
PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo 'Giveaway'

PDNS Diretas, Jokowi Diingatkan Tak Jadikan Jabatan Menkominfo "Giveaway"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com