Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Tengah Sengketa Pilkada

Kompas.com - 05/02/2015, 15:05 WIB


Oleh: Fadli Ramadhanil

JAKARTA, KOMPAS - Harap-harap cemas apakah pilkada masih langsung atau tidak terjawab sudah. DPR akhirnya menerima Perppu No 1/2014 menjadi undang-undang. Dengan ini, ancaman kemunduran proses demokratisasi dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD sudah terhindarkan. Namun, dengan pengesahan Perppu No 1/2014 menjadi UU, tak berarti persoalan pemilihan kepala daerah selesai.

Dari sepuluh fraksi di DPR, hanya satu fraksi yang memberikan persetujuan atas perppu tanpa syarat revisi, yakni Partai Demokrat. Patut dipahami memang mengapa sembilan fraksi di DPR menghendaki revisi atas perppu pilkada yang sudah disahkan. Dari awal, perppu yang diteken SBY ini memang memunculkan beberapa materi yang patut diperdebatkan. Beberapa hal justru membingungkan dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penyelenggaraan pilkada.

Menyoal sengketa pilkada

Di dalam Perppu No 1/2014, proses sengketa hasil pilkada dilaksanakan oleh empat pengadilan tinggi yang dipilih oleh Mahkamah Agung. Setelah itu, putusan pengadilan tinggi yang menerima, memeriksa, dan memutus sengketa hasil pilkada bukanlah putusan yang final. Perppu 1/2014 menyediakan ruang banding ke Mahkamah Agung bagi siapa saja yang tidak puas atas putusan pengadilan tinggi.

Sebelum melihat, membayangkan, dan mengungkap kekhawatiran yang mungkin muncul dengan desain sengketa yang demikian, ada persoalan mendasar yang harus dikedepankan. Mahkamah Agung secara institusional dan terbuka menyampaikan menolak untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Beberapa argumentasi disampaikan oleh Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung.

Pertama, Mahkamah Agung masih mempunyai "utang" perkara yang cukup banyak untuk diselesaikan sehingga jika ditambah lagi dengan kewajiban menyelesaikan sengketa pilkada, tumpukan perkara di Mahkamah Agung akan semakin menggunung.

Kedua, di tengah reformasi kelembagaan Mahkamah Agung untuk kembali menjadi lembaga peradilan yang dihormati, Mahkamah Agung berpotensi kembali digoyang dengan kawajiban menyelesaikan sengketa pilkada ini. Pertempuran politik dalam memperebutkan kekuasaan dalam pemilihan kepala daerah bukanlah tantangan sederhana untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Bawaslu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, beberapa waktu lalu, secara terbuka menyatakan siap menyelesaikan sengketa pilkada. Namun, bukanlah jalan keluar yang bijak memaksakan Bawaslu menjadi lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pilkada dalam periode ini. Terlalu berani dan berisiko jika Bawaslu serta-merta dibebankan peran tersebut. Ini bukan hanya sebatas persoalan mampu atau tidak, tetapi harus disadari bahwa Bawaslu yang ada sekarang bukanlah lembaga yang didesain menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Selain desain kelembagaan, dukungan institusional Bawaslu yang ada sekarang belum dipersiapkan menghadapi penanganan sengketa hasil pilkada.

Momentum revisi materi perppu ini harus memperhatikan ketentuan terkait dengan sengketa pemilu. Di tengah keengganan Mahkamah Agung, kepastian adanya lembaga yang benar- benar siap menyelesaikan sengketa pilkada harus jadi prioritas. Jika mau berbicara dalam konteks yang lebih ideal, pembentukan badan penyelesai sengketa pemilu adalah solusi yang paling menjanjikan.

Namun, gagasan ini terbentur dengan kemampuan menyiapkan komponen badan tersebut dalam waktu yang sangat cepat. Badan penyelesai sengketa pemilu yang digagas, diusulkan melalui transformasi dari Bawaslu yang ada sekarang. Namun, tentu butuh perubahan dan penataan menyeluruh agar lembaga yang ada sekarang siap menjadi lembaga penyelesai sengketa pemilu.

Pergeseran tugas dan fungsi lembaga yang sangat signifikan, tentu membutuhkan prasyarat komisioner dan lembaga penyokong yang jauh berbeda dengan Bawaslu yang ada sekarang. Agak sulit memaksakan lembaga ini ada dalam waktu dekat, di tengah berkejarannya dengan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.

Lembaga ideal

Lalu, lembaga apa yang ideal mengadili sengketa hasil pilkada serentak di periode pertama ini? Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang paling cakap melaksanakan sengketa hasil pilkada untuk saat ini. Saya berpendapat, rumusan dengan menyerahkan (untuk sementara) penyelesaian sengketa pilkada di MK dapat dimasukkan dalam rencana revisi materi perppu pilkada yang sudah menjadi undang-undang.

Basis argumentasi mengapa MK adalah: MK pernah mengadili 600-an sengketa pilkada dalam rentang waktu 2008-2012, dan itu relatif berjalan baik dan lancar. Di samping itu, dari sisi dukungan institusional peradilan, MK adalah lembaga yang sangat siap saat ini menyelesaikan sengketa pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com