JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Sri Adiningsih mengatakan bahwa tidak ada masalah ketika Presiden Joko Widodo meminta saran dari tim independen terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurut Sri, Presiden memiliki hak prerogatif untuk meminta masukan dari semua pihak.
"Kita tidak ada masalah, terserah Presiden pertimbangan mana yang akan digunakan. Itu prerogatif Presiden," kata Sri di Kantor Wantimpres, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Terkait konflik KPK-Polri, Wantimpres telah memberikan pertimbangan kepada Presiden. Hanya, Sri menolak mengungkapkannya karena Wantimpres dilarang menyampaikannya kepada publik.
"Pak Presiden berhak mendapatkan pertimbangan, bukan hanya dari Tim Sembilan (independen), tetapi bisa juga dari mantan presiden, DPR, atau ahli," ujarnya.
Presiden Jokowi telah meminta masukan dari tim independen yang diisi oleh sembilan tokoh yang dipimpin Syafii Maarif. Tim tersebut menyarankan agar Jokowi membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri atau meminta Budi Gunawan mundur karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.