Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Aneh jika Tersangka Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Kompas.com - 30/01/2015, 15:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III DPR asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menilai, tak hadirnya Komjen Budi Gunawan dalam panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak perlu dipersoalkan. Menurut dia, bukan hal yang aneh jika seorang tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan, apalagi jika disertai dengan alasan yang rasional.

"Kalau panggilan pertama tidak hadir, jangan dipersoalkan tidak taat hukum. Walaupun tersangka, dia punya hak yang juga harus dihormati," kata Arsul, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Salah satu alasan ketidakhadiran yang dikemukakan pihak Budi ialah karena menunggu hasil sidang praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tidak ada salahnya juga menunggu hasil praperadilan. Kalau praperadilan itu diterima, berarti status tersangka Budi selesai, jika ditolak ya lanjut," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP versi  Muktamar Surabaya itu.

Arsul mengatakan, KPK memiliki wewenang untuk memanggil Budi kembali. Jika Budi kembali mangkir dalam panggilan hingga tiga kali berturut-turut, KPK dapat melakukan pemanggilan paksa.

"Kalau tiga kali tidak hadir, maka dapat dijemput paksa," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com