JAKARTA, KOMPAS. com - Bupati nonaktif Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang berencana mengajukan penangguhan penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam penanganan sengketa kasus sengketa Pilkada Tapteng di MK.
Ia merujuk pada penangguhan penahanan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, yang dijerat sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kalau mereka boleh minta penangguhan penahanan berarti boleh dong saya minta penangguhan penahanan," ujar Bonaran di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Bonaran mengatakan, ia melalui kuasa hukumnya akan meminta penangguhan penahanan ke KPK Senin besok. (baca: Polisi Tangguhkan Penahanan Bambang Widjojanto)
"Besok pengacara saya akan minta penangguhan penahanan. Dikabulkan apa enggak? Besok tunggu jam 11 pengacara saya," kata Bonaran.
Rencana penangguhan penahanan dibenarkan oleh kuasa hukum Bonaran, Wilfrid Sihombing. Ia mengaku telah melakukan konsultasi, tetapi belum dapat memastikan kapan permohonan itu akan diajukan.
"Kita sudah konsultasi dan kita akan melakukan upaya penangguhan penahan. Pengajuannya belum bisa pastikan kapan, akan diajukan secepatnya," kata Wilfrid.
Wilfrid mengatakan, kliennya meminta penangguhan penahanan karena merasa perkaranya penuh rekayasa.
"Kita merasa perkara dari pak Bonaran sendiri penuh dengan rekayasa dan tidak ada bukti-bukti yang ditunjukkan kepada kita. Kita merasa Pak Bonaran bisa ditangguhkan penahannnya," ujar Wilfrid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.