JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Yenny Wahid, meminta Presiden Joko Widodo memberikan perlindungan kepada para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Yenny menginginkan agar ada peraturan yang dibuat oleh Jokowi agar pimpinan KPK mendapat perlindungan hukum selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
"Presiden agar memberikan perlindungan kepada pejabat KPK. Upaya kriminalisasi ini adalah upaya melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Sehingga, perlu ada sebuah aturan perlindungan kepada pejabat KPK," ujar Yenny di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Yenny menyarankan presiden membuat aturan agar para pimpinan KPK tidak diganggu oleh proses hukum apa pun selama menjabat dan menjalankan tugas. Hal itu agar para pimpinan KPK tersebut bisa fokus terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Jika pimpinan KPK tersangkut masalah hukum, kata Yenny, maka proses hukum baru bisa dilakukan setelah pimpinan KPK tersebut telah mengakhiri jabatannya.
"Setelah mereka jelas-jelas ternyata tersangkut perkara pidana, tidak masalah diselesaikan. Tetapi ketika sedang mengusut perkara-perkara besar, berikan mereka ruang dan perlindungan untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi besar. Begitu tidak menjabat, silakan saja disidik," kata Yenny.
Yenny tidak khawatir kebijakan itu akan menimbulkan kecemburuan dari lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Menurut dia, komitmen yang dimiliki pimpinan KPK, seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dalam memberantas korupsi sangat luar biasa. Dengan begitu, jika ada gangguan terhadap mereka dalam upaya memberantas korupsi, maka perlu ada sesuatu yang harus dicurigai.
Yenny berharap agar ke depan tidak hanya KPK yang mendapatkan kepercayaan publik seperti ini. Putri dari presiden keempat Indonesia, Abdurrahman Wahid, itu memimpikan suatu saat Kepolisian juga mendapatkan apresiasi besar oleh publik seperti KPK saat ini.
"Kita membuat judgement desakan ini berdasarkan track record. Kalau kepolisian punya kepercayaan dari masyarakat, kita juga akan melakukan hal yang sama," kata Yenny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.