Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bambang Widjajanto: Tiga Orang Pimpinan KPK Tetap Bisa Ambil Keputusan

Kompas.com - 24/01/2015, 15:42 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa lembaganya akan tetap bisa mengambil keputusan walaupun nantinya hanya terdiri dari tiga orang pimpinan. Menurut Bambang, azas kolektif kolegial tetap berlaku walaupun nantinya ia mundur dari lembaga antikorupsi itu.

"Di dalam kolektif kolegial, tiga orang tetap bisa mengambil keputusan. Seandainya tidak ada pimpinan pun, di dalam prosedur di KPK, tetap ada yang bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya," kata Bambang di rumahnya, Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Sabtu (24/1/2015).

Sebagai informasi, saat ini, KPK hanya memiliki empat pimpinan dari sebelumnya ada lima orang. Pasca-habisnya masa jabatan Busyro sebagai wakil ketua, pimpinan KPK yang ada saat ini tinggal menyisakan Abraham Samad sebagai Ketua KPK beserta tiga orang wakil, yaitu Bambang, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.

Bambang sendiri telah mempertimbangkan akan mengundurkan diri pasca-penetapannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010.

Bambang menjelaskan, dalam proses pengunduran diri di KPK, pimpinan yang hendak mengundurkan diri mengajukan surat permohonan pengunduran diri ke pimpinan lainnya, untuk kemudian diteruskan ke presiden. Nantinya presiden lah yang akan mengambil keputusan. Diteruskannya surat permohonan pengunduran diri tergantung dari keputusan para pimpinan lainnya.

"Kalau nanti pimpinan KPK setuju dengan pertimbangan permohonan pengunduran diri saya, mereka akan tulis surat ke presiden. Dan pemberhentiannya menunggu keputusan presiden. Saya akan tunduk pada keputusan kolektif kolegial pimpinan KPK. Jadi ini bukan keputusan saya sendiri," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Pakar IT Sebut Pemblokiran Tak Efektif Tuntaskan Persoalan Judi Online

Nasional
Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Basmi Judi Online: Urgen Penindakan, Bukan Pencegahan

Nasional
Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Ungkap Alasan Ingin Maju Pilkada Jakarta, Sudirman Said Mengaku Dapat Tawaran dari Sejumlah Partai

Nasional
Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Respons PDI-P, Nasdem, dan PKB Usai Duet Anies-Sohibul Iman Diumumkan

Nasional
Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Sudirman Said Mengaku Ingin Maju Pilkada Jakarta Bukan untuk Jegal Anies

Nasional
Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Peretasan Data Bais TNI, Kekhawatiran Bocornya Hal Teknis dan Operasi

Nasional
Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Momen Jokowi Sapa Warga hingga Minum Es Teh di Mal Kota Palangkaraya

Nasional
Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Gagal Lawan Peretas PDN, Pemerintah Pasrah Kehilangan Data Berharga

Nasional
Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi 'Online'

Komisi III Minta Satgas Ambil Langkah Konkret Perangi Judi "Online"

Nasional
Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi 'Online'

Komisi III Desak PPATK Tak Hanya Umumkan Temuan Judi "Online"

Nasional
[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

[POPULER NASIONAL] KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 | Eks Pejabat Basarnas Beli Ikan Hias Pakai Uang Korupsi

Nasional
Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Pakar Sebut Penyitaan Aset Judi Online Bisa Lebih Mudah jika Ada UU Perampasan Aset

Nasional
Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Eks Pejabat Kemenkes Sebut Harga APD Covid-19 Ditentukan BNPB

Nasional
Transaksi Judi 'Online' Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Transaksi Judi "Online" Meningkat, Kuartal I 2024 Tembus Rp 101 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com