"Saya belum tahu pasti kasusnya, tetapi kalau semua Komisioner KPK dilaporkan (atas) sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, KPK pasti akan lumpuh," ujar Todung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto sudah diperiksa sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus sengketa Pilkada Kota Waringin Barat yang ditangani Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Todung mengatakan, jika KPK bertugas hanya dengan tiga atau dua pimpinan saja, hal tersebut akan sangat menyulitkan KPK dalam melakukan pekerjaan untuk memberantas korupsi. Produktifitas KPK dalam melakukan pengungkapan kasus-kasus korupsi dikhawatirkan akan menurun.
"Kita semua tidak ikhlas dan membiarkan KPK dilumpuhkan seperti itu," kata Todung.
Todung juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk tegas membuat keputusan agar upaya dalam pemberantasan korupsi bisa maksimal. "Kalau kasus kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini dibiarkan, tidak dipulihkan, KPK akan lumpuh," ucap Todung.
Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dilaporkan dan ditangkap oleh Bareskrim, siang ini giliran Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang dilaporkan.
Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis, didampingi tim kuasa hukum, menyampaikan laporan tersebut ke Bareskrim Polri, Sabtu siang sekitar pukul 13.10 WIB.
"Kami membawa data-data kejahatan di Berau, Kalimantan Timur. Ini perusahaan keluarga, yang dia (Adnan Pandu Praja) rampok," tutur Mukhlis.
Mukhlis menjelaskan, nantinya data-data yang dibawa ke penyidik Bareskrim Polri tersebut akan diperiksa apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. "Kami akan menyampaikan data-data ini. Nanti, setelah selesai, kami akan memberikan keterangan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.