Pasal 31 Ayat (1) Huruf d dan Pasal 31 Ayat (2) Undang-Undang KPK, setiap pimpinan KPK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus pidana, maka diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, pasal 3 menyatakan, pemberhentian ditetapkan oleh Presiden.
"Status Bambang Widjojanto tetap pimpinan KPK. Pemberhentian sementara secara hukum berlaku kalau presiden mengeluarkan keputusan. Kita lihat bagaimana sikap Presiden," kata Denny pada jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Denny mengatakan, Presiden Joko "Jokowi" Widodo harus bersikap hati-hati dan jeli ketika memutuskan hal tersebut. Kasus ini menjadi ujian Presiden Jokowi untuk menunjukkan dukungannya terhadap KPK dan pemberantasan korupsi.
"Selama surat keputusan belum keluar, status Bambang Widjojanto tetap pimpinan KPK," katanya.
Badan Reserse Kriminal Polri melakukan sangkaan bahwa Bambang menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010. Pasal yang digunakan polisi adalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 5 tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, penyidik Polri akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Bambang. Penangguhan diputuskan setelah pimpinan KPK bertemu dengan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti. Pada pertemuan ini, pimpinan KPK menjamin bahwa Bambang akan bersikap kooperatif ketika polisi ingin melakukan pemeriksaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.