JAKARTA, KOMPAS.com — Penetapan tersangka kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dinilai sarat dengan kepentingan politik. Proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dinilai bukan sebagai penegakan hukum, melainkan sebagai upaya pelemahan institusi KPK.
"Ini merupakan upaya pelemahan terhadap KPK yang sedang menangani kasus rekening gendut Polri dengan menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka," ujar aktivis HAM dan Ketua Departemen Advokasi IKOHI, Muhamad Daud Berueh, kepada Kompas.com, Jumat (23/1/2015).
Menurut Daud, kepentingan politik di tubuh Polri guna melemahkan KPK juga pernah terjadi beberapa tahun lalu. Saat itu, Polri melakukan rencana penangkapan terhadap Komisaris Polisi Novel Baswedan, seorang penyidik KPK. Kasus yang melibatkan Novel terjadi tak lama setelah KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka.
Daud mengatakan, saat itu kepolisian menggunakan kasus lama yang pernah melibatkan Novel. Ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap tahanan saat ia masih bertugas aktif di kepolisian pada tahun 2004. Dalam kasus tersebut, kepolisian juga menggunakan pengaduan masyarakat sebagai alat bukti.
Daud mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah kekuatan besar dari masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama mengawasi dan menjaga institusi pemberantas korupsi tersebut dari pihak-pihak lain yang berusaha melemahkan KPK. Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny F Sompie dalam keterangannya membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Bambang Widjojanto.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat pagi, menurut Ronny, terkait dengan kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010. Menurut dia, Bambang diduga meminta saksi untuk memberi kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi. Ronny mengatakan, kasus ini diketahui setelah kepolisian mendapat pengaduan dari masyarakat pada 15 Januari 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.