Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: PPP Pilkada Pakai SK Kemenkumham, Golkar Tunggu Pengadilan

Kompas.com - 21/01/2015, 18:35 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar. Namun Partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan masih mengalami dualisme kepemimpinan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Laoly mengatakan, Partai Persatuan Pembangunan bisa mengikuti pilkada dengan menggunakan Surat Keputusan Kemenkumham. Sebelumnya, Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy.

"Kalau Romy iya (pakai SK Kemenkumham), kecuali dibatalkan pengadilan kan," kata Yasona di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015) sore.

Sementara, Partai Golkar, kata Yasona, harus menunggu keputusan pengadilan. Pasalnya, kata dia, Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.

"Saya dengar dari mereka, yang manapun kepengurusan yang dikabulkan mereka tunduk. Itu kan sekarang katanya begitu," ujarnya.

"Kita dengar nanti kalau yang di sini dimenangkan mau enggak yang di sana menerima? Kalau mau, ya kan syukur alhamdulilah. Hanya tinggal mereka menyesuaikan, ini soal ketua umum saja," ujar Yasona.

Sebelumnya, Partai Golkar berencana akan menggunakan kepengurusan Munas VIII Riau pada 2009 lalu, sesuai yang disarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (Baca: Pilkada Serentak, Golkar akan Pakai Kepengurusan Munas Riau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com