Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh Dukung Komjen Budi Gunawan Adukan KPK ke Kejaksaan Agung

Kompas.com - 21/01/2015, 18:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Langkah calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengadukan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung mendapatkan dukungan dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Menurut Surya, apa yang dilakukan Budi adalah langkah pembelaan diri yang harus dihargai. (Baca: Polri: Budi Gunawan Tempuh Cara Elegan untuk Tuntut Keadilan)

"Kalau ada upaya membela diri dan ada saluran hukumnya, kenapa kita bilang tidak bisa? Ini salah! Kita maunya mati saja, salah kita," kata Surya di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Surya menilai, langkah hukum yang ditempuh Budi seharusnya tidak menganggu proses hukum yang tengah dilakukan KPK. (Baca: Wapres Hargai Langkah Budi Gunawan Ajukan Praperadilan KPK)

"Upaya transparansi, upaya penegakan hukum ya jalan saja," kata dia.

Menurut Surya, semua upaya mencari keadilan perlu dilakukan di tengah situasi yang dinilainya tak menentu. (Baca: KPK Anggap Gugatan Praperadilan Budi Gunawan ke PN Jaksel Salah Kaprah)

"Hari ini Budi Gunawan jadi suspect, siapa yang jamin besok ada lagi? Siapa yang jamin orang baik tidak jadi tersangka, bisa saja Abraham Samad. Jadi, think positive, bukan sinisme atau prejudice," papar Surya.

Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Budi Gunawan yang diwakili oleh Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana telah mengajukan berkas gugatan terhadap pimpinan KPK kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kuasa hukum Budi berharap agar kejaksaan dapat secepatnya memproses gugatan yang diberikan, termasuk memberikan sanksi pidana kepada pimpinan KPK jika terbukti bersalah.

Gugatan tersebut diajukan terkait dugaan pembiaran kasus dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK terhadap penetapan tersangka kepada Budi Gunawan. Gugatan didasari pada Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjelaskan bahwa seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

KSP Sebut Bakal Pertimbangkan Nama-nama Pansel KPK Rekomendasi ICW

Nasional
Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com