JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mendukung langkah gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan oleh KPK. Desmond berpendapat, praperadilan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas Budi.
"Itu sesuatu langkah hukum yang bagus dalam kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang ada yang salah atau tidak (atas penetapan tersangka Budi Gunawan)," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015) siang.
Ketua DPP Partai Gerindra itu menilai penetapan Budi sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Menurut dia, KPK baru menetapkan Budi sebagai tersangka setelah Budi mengikuti fit and proper test sebagai calon Kapolri. Oleh karenanya, kata dia, wajar bila Polri mengajukan gugatan praperadilan.
"Saya sependapat dengan kepolisian, ada yang salah dengan penetapan itu," ucap Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie menyebut gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Budi terhadap kasus yang menjeratnya. Menurut dia, Budi sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan praperadilan.
"Tim itu dibentuk tidak sendirian dan kita ahli-ahli hukum diskusi sehingga masukan ahli-ahli hukum itu jadi dasar untuk mengajukan gugatan praperadilan," kata Ronny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.