JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III Patrice Rio Capella menyesalkan sikap Pemerintah Brasil dan Belanda yang menarik duta besar mereka di Indonesia. Penarikan dilakukan setelah permohonan ampunan yang diajukan oleh Brasil dan Belanda ditolak Indonesia.
"Belanda dan Brasil seharusnya jauh-jauh hari sudah menyatakan keberatan," kata Patrice di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2015).
Sekjen Partai Nasdem itu mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tersebut telah melalui rangkaian yang panjang. Para terpidana pun telah mendapatkan hak hukum secara penuh sebelum grasi yang mereka ajukan ditolak oleh Presiden.
"Yang paling penting saat ini, mereka (Brasil dan Belanda) menghormati putusan. Penetapan hukuman mati juga melalui proses yang panjang," katanya.
Sebelumnya, seorang warga Brasil dan Belanda terdapat di antara enam terpidana kasus narkoba yang dieksekusi setelah permohonan grasi mereka ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Akibat eksekusi tersebut, Pemerintah Brasil memanggil duta besarnya di Jakarta untuk konsultasi, dan menegaskan bahwa eksekusi mati itu akan memengaruhi hubungan bilateral kedua negara.
"Penggunaan hukuman mati, yang dikecam masyarakat internasional, memberi pengaruh buruk untuk hubungan kedua negara," demikian pernyataan Kantor Presiden Brasil, yang dikutip kantor berita resmi negeri itu, Minggu (18/1/2015).
Sementara itu, Belanda juga memanggil pulang duta besarnya di Jakarta dan mengecam keras eksekusi terhadap seorang warga negeri itu, Ang Kiem Soei.
"Hukuman mati adalah hukuman yang kejam dan tak manusiawi yang mengabaikan kehormatan dan integritas seorang manusia," kata Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.