JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno yakin bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menahan semua tersangka korupsi. Hal itu diungkapkan Oegroseno berdasarkan pengalamannya selama aktif di kepolisian.
Oegroseno mengatakan, sejak dirinya masih aktif sebagai polisi hingga pensiun sekarang, KPK selalu menggunakan hukum acara progresif. Seseorang tidak akan dijadikan tersangka jika KPK tidak memiliki bukti yang kuat.
"Dari penelitian naik penyelidikan, naik status jadi tersangka berarti alat bukti sudah cukup. Kalau bukti sudah 50 persen, pasti ditahan dan tidak mungkin ditangguhkan," kata Oegroseno dalam diskusi Smart FM di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Menurut dia, KPK tidak mungkin sembarangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Ia juga yakin standar yang sama diterapkan saat KPK memberikan status tersangka pada Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah disetujui untuk dilantik menjadi Kepala Polri.
"Ini sesuatu yang progresif. Saya tidak bisa berspekulasi ke depannya akan seperti apa. Tapi yang sudah ditersangkakan KPK tidak mungkin lepas," ujarnya.
KPK menetapkan status tersangka terhadap Budi atas dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Status tersangka itu diberikan KPK saat DPR RI tengah memproses pembahasan Budi sebagai calon kapolri. DPR RI akhirnya tetap menyetujui Budi sebagai Kapolri. Meski demikian, Presiden Joko Widodo menunda pelantikan Budi untuk menghormati proses hukumnya yang tengah berjalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.