JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior PDIP Pramono Anung mengingatkan hasil rapat paripurna terkait Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan merupakan keputusan politik. DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden Joko Widodo yang mencalonkan Budi sebagai Kapolri.
"Selain politik, ada proses hukum. Karena tak bisa dipungkiri, sebagai tersangka, maka harus ada jalan keluar. Salah satunya, jangan sampai ada politisasi hukum," kata Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Pramono menuturkan diperlukan komunikasi antara Presiden Jokowi dan KPK untuk mencari jalan keluar bersama. Sehingga terdapat kejelasan status Budi Gunawan.
Diketahui, sidang paripurna DPR RI hari ini menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR RI. Hasilnya, Komisi III secara aklamasi menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Padahal sehari sebelum Budi diuji di Komisi III, KPK telah menetapkan bekas Kapolda Bali itu sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.
Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. (Ferdinand Waskita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.