"Sekarang KPK belum bisa membuktikan dia jadi terdakwa atau tidak. Kalau seandainya KPK berhasil membuktikan Budi jadi terdakwa, saya yakin Pak Jokowi akan mencabutnya. Hemat saya tidak ada yang luar biasa," kata Siswono, di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah melakukan proses seleksi Kapolri sesuai dengan prosedur. Presiden telah melibatkan Kompolnas dan mempertimbangkan kemampuan Budi. Demikian juga dengan KPK. Ia menilai, KPK telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum terkait kasus ini.
"KPK sesuai dengan kewenangannya meneliti orang per orang dan menemukan ada indikasi kalau ada yang menyimpang sehingga ditetapkan sebagai tersangka. KPK sudah lakukan tugasnya dengan baik," ujar dia.
Di sisi lain, lanjut Siswono, DPR telah melakukan tugasnya dengan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Budi sebagai calon Kapolri.
"Jadi, KPK sudah tentukan di jalur hukum, DPR di jalur politik, dan Presiden di jalur pimpinan eksekutif, jadi kita lihat kalau setelah ini," sambung dia.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.
Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.
Presiden Jokowi belum melantik Budi meskipun yang bersangkutan telah lolos uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah akan mengkaji lebih dulu kasus hukum Budi sekaligus mempelajari keputusan DPR sebelum memutuskan apakah akan melantik yang bersangkutan atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.