Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau KPK Berhasil Jadikan Budi Gunawan Terdakwa, Jokowi Pasti Menggantinya"

Kompas.com - 15/01/2015, 18:41 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Politikus senior Partai Golkar, Siswono Yudho Husodo, meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengganti Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI jika Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus Budi ke pengadilan atau ketika Budi berstatus sebagai terdakwa. KPK, kata dia, harus memaparkan bukti dugaan keterlibatan Budi dalam kasus korupsi di pengadilan sebelum menghakimi yang bersangkutan.

"Sekarang KPK belum bisa membuktikan dia jadi terdakwa atau tidak. Kalau seandainya KPK berhasil membuktikan Budi jadi terdakwa, saya yakin Pak Jokowi akan mencabutnya. Hemat saya tidak ada yang luar biasa," kata Siswono, di Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut dia, Presiden Joko Widodo telah melakukan proses seleksi Kapolri sesuai dengan prosedur. Presiden telah melibatkan Kompolnas dan mempertimbangkan kemampuan Budi. Demikian juga dengan KPK. Ia menilai, KPK telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum terkait kasus ini.

"KPK sesuai dengan kewenangannya meneliti orang per orang dan menemukan ada indikasi kalau ada yang menyimpang sehingga ditetapkan sebagai tersangka. KPK sudah lakukan tugasnya dengan baik," ujar dia.

Di sisi lain, lanjut Siswono, DPR telah melakukan tugasnya dengan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan Budi sebagai calon Kapolri.

"Jadi, KPK sudah tentukan di jalur hukum, DPR di jalur politik, dan Presiden di jalur pimpinan eksekutif, jadi kita lihat kalau setelah ini," sambung dia.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri.

Presiden Jokowi belum melantik Budi meskipun yang bersangkutan telah lolos uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, pemerintah akan mengkaji lebih dulu kasus hukum Budi sekaligus mempelajari keputusan DPR sebelum memutuskan apakah akan melantik yang bersangkutan atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com