Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra: KPK Harus Usut Kasus Budi Gunawan Secepatnya agar Tidak Jadi Fitnah

Kompas.com - 13/01/2015, 15:37 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. KPK diminta mengusut kasus itu dengan cepat.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, harus diusut secepatnya agar tidak menjadi fitnah," kata Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Menurut Desmon, penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka sedikit membuka tabir atas latar belakang Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu. Jika memang KPK ingin menuntaskan secara menyeluruh persoalan korupsi yang ada, KPK harus menuntaskan kasus Budi Gunawan sampai akhir.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada saat Budi Gunawan dicalonkan sebagai kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo. (Baca: DPR Kebut Proses Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri)

"Tantangan ke depan adalah setelah ditetapkan ini apakah dianggap sebagai jebakan atau menghambat saja. Kalau ditetapkan seperti Hadi Purnomo (mantan Ketua BPK), misalnya, pada saat pensiun dan ulang tahun, yang kemudian tidak ada tindak lanjutnya," katanya.

KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006. (Baca: KPK: Penyelidikan Kasus Budi Gunawan Dilakukan sejak Juli 2014)

Pencalonan Budi Gunawan sebagai calon kapolri dikritik berbagai pihak. Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut.

Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak para calon kepala Kepolisian RI. (Baca: Abraham: Kalau Pemerintah Tak Mau Negara Jadi Baik, Memang Tak Perlu Pendapat KPK-PPATK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com