Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direkomendasikan Jadi Wantimpres, Ginandjar Tak Mau "GR" Dulu

Kompas.com - 09/01/2015, 20:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus senior Partai Golkar Ginandjar Kartasasmita tidak mau mendorong-dorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memilihnya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) meski pun Wakil Presiden Jusuf Kalla merekomendasikannya untuk mengisi posisi itu. Ia juga enggan menyatakan kesiapannya untuk mengisi posisi anggota Wantimpres.

"Kalau saya bilang siap, berarti GR (gede rasa) dong," kata Ginandjar di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

"Terserah Presiden lah, jangan didorong-doronglah, biar dia memutuskan dengan tenang," ujarnya.

Ia juga mengaku belum mendengar informasi pencalonannya kembali sebagai Wantimpres kecuali dari Wapres Jusuf Kalla yang mengucapkannya di hadapan Ginandjar dan media. Mengenai asumsi masyarakat yang menilai pemberian posisi Wantimpres kepada sejumlah tokoh pendukung Jokowi-Kalla merupakan bentuk balas budi, Ginandjar menepisnya. Ia menilai, posisi Wantimpres tidak terkait dengan proses politik pencalonan Jokowi-Kalla.

"Watimpres kan pekerjaan berbeda dengan kampanye. Kampanye kan mendukung, sekarang itu nasihat, pertimbangan, tentunya beliau (Presiden) lebih nyaman kalau pembantu-pembantunya sejalan pikirannya kan, itu saya kira," papar Ginandjar.

Direkomendasikan Kalla

Sebelumnya, Kalla merekomendasikan Ginandjar kembali mengisi posisi Wantimpres. Ginandjar pernah menjabat Wantimpres periode 2010-2014. Menurut Kalla, Ginandjar memenuhi syarat jika dicalonkan sebagai anggota Wantimpres. Salah satu syarat anggota Wantimpres adalah tidak menjadi pengurus partai atau pun pengurus perusahaan. Ginandjar baru saja dilantik Kalla sebagai Wakil Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).

Kendati demikian, Kalla mengembalikan kepada Presiden untuk menentukan 9 anggota Wantimpres. Penentuan anggota Wantimpres, menurut dia, merupakan kewenangan Joko Widodo (Jokowi) selaku presiden. Kalla mengatakan bahwa saat ini Presiden tengah mempertimbangkan dengan matang nama-nama yang akan mengisi Wantimpres.

Keberadaan dewan pertimbangan dituangkan pada Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam Undang Undang. Di dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006, muncul sebuah lembaga yang dinamakan Dewan Pertimbangan Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Di UU itu, Wantimpres dibentuk paling lama 3 bulan sejak Presiden dilantik. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Wapres: Penegakan Hukum Harus Punya Dasar yang Dapat Dipertanggungjawabkan

Nasional
Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Ada Dua Versi Sikap Jokowi soal Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Mana yang Benar?

Nasional
Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Coklit Pemilih Pilkada Berlangsung, Bawaslu Ungkap 10 Kerawanan Prosedur

Nasional
Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Hari Ini, SYL dkk Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kementan

Nasional
Stafsus Klaim Jokowi Tak 'Cawe-cawe' di Pilkada Mana Pun

Stafsus Klaim Jokowi Tak "Cawe-cawe" di Pilkada Mana Pun

Nasional
Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Panasnya Rapat di DPR Bahas Peretasan PDN: Kominfo, BSSN dan Telkom Saling Lempar Bola hingga Disindir Bodoh

Nasional
Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Kaesang ke Sekjen PKS: Jangan Bawa-bawa Presiden Lah, Ketumnya Kan Saya

Nasional
Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Menkominfo Masih Bisa Bilang Alhamdulillah usai PDN Diretas, Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com