Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu: Perizinan Bantuan Asing Cari AirAsia Selesai dalam 10 Menit

Kompas.com - 07/01/2015, 13:42 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kesepakatan bantuan kerja sama dengan negara-negara sahabat terkait pencarian pesawat AirAsia QZ8501 terjadi hanya dalam hitungan menit. Dalam waktu yang cukup singkat, kapal-kapal milik negara asing yang menawarkan bantuan memasuki wilayah Indonesia.

Padahal, secara formal, perizinan masuknya kapal asing ke wilayah Indonesia biasanya memakan waktu hingga 2-3 hari. Dalam hal ini Kemenlu juga membantu proses administrasi masuknya kapal dan warga asing yang membantu. Misalnya dengan mempermudah visa masuk dan membebaskan beban bea cukai.

"Perizinan biasanya perlu 2-3 hari, tapi dalam insiden AirAsia, bisa dalam waktu 10 menit," ujar Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat, dalam konferensi pers di Gedung Pancasila Kemenlu, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2015).

Hingga saat ini, data yang dimiliki Kemenlu mencatat sebanyak 11 negara telah mengirimkan armada dan personel ke wilayah perairan Selat Karimata. Beberapa negara tersebut juga mengirimkan tim ahli forensik guna membantu proses identifikasi jenazah.

Tri mengatakan, negara-negara sahabat segera menawarkan bantuan ketika mendapat informasi hilangnya kontak Pesawat AirAsia rute Surabaya-Singapura pada Minggu (28/12/2014) lalu.

Berikut 11 negara yang telah memberikan bantuan:

1. Singapura, mengerahkan 6 pesawat dan 5 kapal
2. Malaysia, mengirim 1 pesawat dan 5 kapal
3. Australia, mengirimkan dua pesawat
4. Korea Selatan, 1 pesawat
5. Amerika Serikat, 2 kapal dan 2 helikopter
6. Jepang, 2 kapal dan 3 helikopter
7. Rusia, 2 pesawat amphibi
8. Republik Rakyat Tiongkok, 1 kapal
9. Inggris, mengirimkan dua tenaga ahli, serta alat detektor bawah laut
10. Perancis, mengirimkan dua orang dari lembaga pemerintah dan dua orang dari perusahaan AirBus untuk membantu KNKT dalam proses penyelidikan penyebab kecelakaan
11. Selandia Baru, mengirimkan 1 pesawat.

Selain itu, beberapa negara lainnya seperti India, Vietnam, Thailand, dan Kanada, telah menawarkan bantuan. Namun, tim SAR gabungan yang dipimpin Badan SAR Nasional (Basarnas), akan menyesuaikan bantuan negara lain dengan kebutuhan proses evakuasi penumpang dan badan pesawat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com