JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja melantik Luhut Binsar Panjaitan menjadi Kepala Staf Kepresidenan, Rabu (31/12/2014), di Istana Negara, Jakarta. Jabatan ini membuat Luhut mendapat hak keuangan dan fasilitas lain setingkat menteri. Lalu apa saja tugasnya?
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menjelaskan, Kepala Staf Kepresidenan memimpin unit kerja Presiden. Jokowi juga telah menandatangani Perpres yang mengatur posisi dan tugas Kepala Staf Kepresidenan.
"Tugasnya kira-kira memberikan informasi strategis pada presiden, membantu presiden merancang komunikasi politik antar lembga dan publik," kata Andi, seusai acara pelantikan Luhut.
Dalam menjalankan tugasnya, kata Andi, Luhut akan dibantu oleh sejumlah pejabat setingkat eselon II. Para pejabat itu juga membantu memberikan informasi strategis dan capaian pemerintah dalam hal pembangunan nasional.
"Kepala Staf Kepresidenan ini berbeda dengan UKP4 dan bukan pengganti UKP4," ucap Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.