"Iya itu benar. Berdasarkan kajian dari tujuh kedeputian yang ada saat ini, akan direstrukturisasi menjadi hanya lima kedeputian saja dalam struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Ia mendata, dari satu kedeputian saja, sebanyak 35-40 jabatan setingkat eselon bakal dihapuskan atau digabungkan. Dengan demikian, jika ada dua kedeputian yang digabungkan, maka akan ada 70-80 orang kehilangan jabatan.
Meski demikian, Menteri menegaskan bahwa upaya restrukturisasi organisasi tetap akan dilakukan sebagai salah satu upaya efisiensi dan peningkatan kinerja kementerian.
"Selama ini banyak yang tumpang tindih. Jadi, ini akan kita benahi ke depan," katanya.
Dua kedeputian yang akan digabungkan, kata dia, adalah Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha dengan Deputi Bidang Produksi, kemudian Deputi Bidang Pembiayaan dengan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.
Pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Restrukturisasi Birokrasi untuk pelaksanaannya.
"Kita tinggal tunggu Menpan/RB, yang jelas mulai 2015 kita sudah harus 'berlari'," katanya.
Restrukturisasi tersebut diperkirakan mulai diterapkan paling lambat pada Februari 2014.
Puluhan pejabat eselon yang tidak lagi tertampung kemungkinan akan ditempatkan pada pos-pos baru, misalnya pada pos inspektorat sebagai auditor, juga sebagai tenaga-tenaga penyuluh yang sampai saat ini masih sangat diperlukan.
Di samping itu, ada beberapa pejabat yang pensiun mulai 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.