Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop UKM: Ada 80 Pejabat Eselon yang Akan Kehilangan Jabatan

Kompas.com - 26/12/2014, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengakui, puluhan pegawai di lingkungan kementeriannya bakal kehilangan jabatan terkait rencana restrukturisasi organisasi Kementerian Koperasi dan UKM.

"Iya itu benar. Berdasarkan kajian dari tujuh kedeputian yang ada saat ini, akan direstrukturisasi menjadi hanya lima kedeputian saja dalam struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Jakarta, Jumat (26/12/2014).

Ia mendata, dari satu kedeputian saja, sebanyak 35-40 jabatan setingkat eselon bakal dihapuskan atau digabungkan. Dengan demikian, jika ada dua kedeputian yang digabungkan, maka akan ada 70-80 orang kehilangan jabatan.

Meski demikian, Menteri menegaskan bahwa upaya restrukturisasi organisasi tetap akan dilakukan sebagai salah satu upaya efisiensi dan peningkatan kinerja kementerian.

"Selama ini banyak yang tumpang tindih. Jadi, ini akan kita benahi ke depan," katanya.

Dua kedeputian yang akan digabungkan, kata dia, adalah Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha dengan Deputi Bidang Produksi, kemudian Deputi Bidang Pembiayaan dengan Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha.

Pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Restrukturisasi Birokrasi untuk pelaksanaannya.

"Kita tinggal tunggu Menpan/RB, yang jelas mulai 2015 kita sudah harus 'berlari'," katanya.

Restrukturisasi tersebut diperkirakan mulai diterapkan paling lambat pada Februari 2014.

Puluhan pejabat eselon yang tidak lagi tertampung kemungkinan akan ditempatkan pada pos-pos baru, misalnya pada pos inspektorat sebagai auditor, juga sebagai tenaga-tenaga penyuluh yang sampai saat ini masih sangat diperlukan.

Di samping itu, ada beberapa pejabat yang pensiun mulai 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com