Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Korupsi yang Diisi Eks Jaksa KPK

Kompas.com - 19/12/2014, 17:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kejaksaan Agung membentuk tim Satuan Tugas Khusus Pidana Khusus yang akan menangani kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat.

"Kehadiran satuan ini tidak akan tumpang tindih dengan bidang lainnya di Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) R Widyo Pramono di Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Ia mengatakan keberadaan dari satgasus tersebut guna memperkuat kinerja pidsus di Kejagung terutama pada kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Jadi, kata dia, kehadirannya tidak akan tumpang tindih karena masing-masing sudah memiliki tugas sendiri-sendiri. "Nanti tanggung jawabnya sendiri akan langsung ke Pidsus Kejagung," katanya.

Ia menambahkan personelnya nanti akan menggunakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kejagung berencana akan menampung jaksa yang pernah bekerja di KPK seiring dengan pengalamannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, pernah menyatakan jaksa yang pernah bertugas di KPK dan saat ini kembali bekerja di kejaksaan, akan ditarik untuk memperkuat jajaran pidana khusus Kejagung. 

"Saya perlu klarifikasi bahwa yang kami maksud penarikan adalah jaksa-jaksa yang dulu pernah bertugas di KPK kita kumpulkan untuk memperkuat jajaran Jampidsus ke depan," katanya.

Ia mengatakan saat ini terdapat 94 jaksa yang bertugas di KPK baik menjabat posisi struktural seperti direktur, kepala biro, serta dalam jabatan fungsional selaku satuan tugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com