"Agar sikap pemerintah dilandasi pertimbangan yang jernih, Menkumham hendaknya tetap berpijak pada pasal 24 dan pasal 25 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur perselisihan khusus dan umum di tubuh parpol dan pengesahan kepengurusan parpol," kata Bambang.
Bambang menyebutkan, Pasal 25 UU Nomor 2 tahun 2011 mengatur, ada empat indikator yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk mengkualifikasikan telah terjadinya perselisihan khusus dalam kepengurusan Parpol. Pertama, kata Bambang, perselisihan karena penolakan untuk mengganti kepengurusan.
"Kedua, penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi parpol, seperti munas, kongres, atau muktamar," ujarnya.
Indikator ketiga, menurut Bambang, tentang subjek penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol peserta munas, kongres, atau muktamar. Ada pun, indikator keempat, penolakan pergantian kepengurusan harus disuarakan minimal oleh 2/3 peserta munas, kongres, atau muktamar.
"Untuk persoalan Partai Golkar, empat indikator perselisihan kepengurusan khusus yang disebutkan dalam Pasal 25 UU Nomor 2/2011 tentang Parpol itu tidak ditemukan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, dalam Munas IX Partai Golkar di Bali tidak muncul penolakan kepengurusan dari 2/3 peserta Munas. Menurut Bambang, penolakan justru disuarakan kelompok Agung Laksono dari luar forum Munas. Bambang mengklaim, tak ada alasan hukum bagi Menkumham untuk menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali karena sama sekali tidak memunculkan perselisihan kepengurusan.
"Kami menilai tidak ada alasan legal bagi Menkumham untuk menanggapi kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol namun justru seharusnya menempatkan kepengurusan hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar," ujar Bambang.
"Jadi sangat jelas bahwa penyelenggaraan Munas IX Partai Golkar di Bali sama sekali tidak memunculkan perselisihan kepengurusan," katanya.
Fakta yang terjadi sebaliknya jika kubu Agung Laksono menghadiri Munas Bali dan menggalang dukungan dari minimal 2/3 peserta Munas untuk menyatakan penolakan terhadap struktur kepengurusan yang ditetapkan Aburizal Bakrie.
"Apabila hal itu bisa dilakukan, Menkumham punya alasan legal untuk menggantung pengesahan kepengurusan hasil Munas IX Partai Golkar di Bali," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.