Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romahurmuziy Ungkap Dua Pedoman untuk Islah PPP

Kompas.com - 10/12/2014, 19:52 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar VIII di Surabaya, Muhammad Romahurmuziy, terus melakukan upaya konsolidasi di tubuh partai berlambang Kabah itu untuk mencegah terjadinya perpecahan internal.

"Konsolidasi di seluruh daerah yang sesuai dengan amanat AD/ART hasil Muktamar PPP di Surabaya ini diharapkan tidak terganggu dengan hasil muktamar di daerah lain yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata dia di Semarang, Rabu (10/12/2014).

Hal tersebut disampaikan Romy seusai melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah kiai yang merupakan anggota Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Pakar DPW PPP Jateng di Pondok Pesantren Al-Itqon Semarang.

Pria yang akrab disapa Romy ini menjelaskan, islah pada dasarnya adalah perdamaian yang harus ada pedomannya. Menurut dia, ada dua pedoman yang harus dipegang terkait dengan islah antardua kubu di tubuh PPP, yaitu yang sedikit bergabung dengan yang banyak dan yang tidak sah bergabung ke yang sah.

"Pada pedoman pertama, teman-teman yang menyatakan hasil muktamar Jakarta harus jujur apakah mereka benar-benar memiliki peserta yang mayoritas jumlahnya, sedangkan pedoman kedua akan menjadi sangat absurd jika yang sah justru bergabung ke yang tidak sah," ujarnya.

Romy mengaku sudah menjalin komunikasi terkait dengan upaya konsolidasi dengan PPP kubu Djan Faridz, tetapi belum bisa diterima kedua pihak. Romy mengharapkan para pengurus PPP hasil muktamar Jakarta tidak terus melakukan penyesatan informasi terkait dengan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena dapat mengganggu upaya konsolidasi.

"Penyesatan informasi itu seolah-olah dengan adanya putusan sela PTUN pada 6 November 2014 itu mencabut SK Menkumham dan mengesahkan mereka (PPP kubu Djan Faridz, red)," katanya.

Menurut dia, seandainya PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz, bukan berarti pihak yang bersangkutan menjadi sah dalam kepengurusan partai. "Apa yang digugat itu tidak ada hubungannya dengan hasil muktamar Jakarta karena yang digugat itu semata-mata (kepengurusan hasil muktamar) Surabaya saja," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com