Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minggu Ini, KMP Targetkan Akan Bahas Perppu Pilkada

Kompas.com - 08/12/2014, 16:15 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih dalam waktu dekat akan menggelar rapat untuk membahas tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Perppu ini dikeluarkan pada akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Kami akan adakan pertemuan dalam waktu dekat. Semoga bisa dalam minggu ini," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2014).

Fadli mengatakan, saat ini partai-partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) belum memberikan sikap resmi tentang Perppu Pilkada. Namun, dalam Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengungkap rencana partai berlambang beringin itu untuk menolak Perppu Pilkada. (baca: Aburizal: Tolak Perppu Pilkada!). Selama ini, Aburizal Bakrie juga dikenal sebagai Ketua Presidium Koalisi Merah Putih.

Namun, Fadli Zon menilai berita yang beredar mengenai penolakan Partai Golkar terhadap Perppu Pilkada masih berupa wacana.

"Partai-partai itu belum ada yang sampaikan sikap akhirnya. Sikap-sikap itu akan tecermin di fraksi. (Dari) fraksi, itu akan disampaikan saat masa sidang mulai pada 12 Januari. Itu baru sikap akhir resmi," kata Fadli.

Salah satu alasan SBY mengeluarkan Perppu Pilkada adalah untuk membatalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dengan demikian, bisa dibilang bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan substansi dari Perppu Pilkada.

Akan tetapi, menurut Fadli, baik pilkada langsung maupun pilkada melalui DPRD, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, KMP akan membahas perppu tersebut lebih dalam dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat. "Dua-duanya sistem demokratis. Kita lihat saja," kata Fadli.

Isu mengenai Perppu Pilkada memang menjadi wacana yang mengganggu Koalisi Merah Putih. Sebab, SBY yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat merasa kesepakatan yang telah dibangun dengan Koalisi Merah Putih berpotensi untuk diingkari. Dalam akun Twitter resminya, SBY bahkan menyebut Partai Golkar telah ingkar terhadap kesepakatan yang dibuat.

SBY kemudian menjelaskan, dia memegang nota kesepakatan bersama enam partai politik pada 1 Oktober 2014 untuk mendukung perppu tersebut. Nota kesepakatan itu, menurut SBY, ditandatangani oleh para ketua umum dan para sekretaris jenderal Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, dan Partai Keadilan Sejahtera, serta Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan.

"Waktu itu PD bersedia bersama KMP dalam kepemimpinan DPR & MPR, dgn syarat (mutlak) KMP harus menyetujui & mendukung Perppu. *SBY*," tulis SBY. (Baca: SBY: Menolak Perppu Pilkada, Partai Golkar Ingkari Kesepakatan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

GASPOL! Hari Ini: Prabowo Ajak PKS atau PDI-P ke Dalam Koalisi?

Nasional
Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Ngabalin: Revisi UU Kementerian Negara untuk Kebutuhan Masyarakat, Paten Itu Barang...

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Golkar: Baleg Mewakili Partai-partai

Nasional
Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Soal RUU Penyiaran, KIP: UU Pers Bilang Wartawan Tak Boleh Dihalangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com