Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Laksono: Tak Ada Islah dengan Kubu Aburizal Bakrie!

Kompas.com - 08/12/2014, 06:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum terpilih Partai Golkar versi Musyawarah Nasional IX di Jakarta, Agung Laksono, tidak mempertimbangkan ada islah alias perdamaian dengan kubu kepengurusan Aburizal Bakrie.

"Islah dalam arti apa? Islah dalam pengertian saya (ketika) dua-duanya benar," tepis Agung seusai terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar versi munas di Jakarta, Senin (8/12/2014) dini hari. 

"Kami melihat bahwa dari (kubu Munas IX di) Bali tidak benar. Lebih baik diserahkan (penyelesaian dobel kepengurusan) ke jalur hukum," tegas Agung. Dia pun menolak berandai-andai soal akhir dinamika Partai Golkar ini. 

"Saya tidak bisa ambil asumsi secara nyata. Jika sudah ketemu (keputusan hukumnya), apa pun hasilnya dari pengadilan, (kami) akan patuhi hukum yang berlaku," lanjut Agung. 

Langkah ke Kementerian Hukum dan HAM

Meski mempersilakan masalah dobel kepengurusan ini dibawa ke ranah hukum, Agung tetap berkeyakinan bahwa pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tak akan kesulitan menentukan versi kepengurusan mana yang sah dan benar. "Kami punya dasar hukum yang kuat," ujar dia.

Menurut Agung, dalam munas versi Jakarta ini menguat dukungan untuk menolak munas versi Bali alias munas yang menghasilkan kepengurusan Aburizal Bakrie. "Dan kami menyampaikan bukti-bukti kepesertaan," tegas dia.

Namun, Agung mengakui, selama belum ada keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM tentang versi kepengurusan yang sah, maka situasi sekarang masih status quo. "Kami harapkan pihak terkait bisa tetap ambil keputusan dan sikap," harap dia.

Satu hal dipastikan Agung, pemecatan terhadap belasan kader "senior" partainya oleh kubu Aburizal tak pernah dianggapnya ada. "Kami tidak akui hasil (munas) di Bali. Karenanya, kami merasa tidak pernah dipecat," tegas dia.

Agung pun berpendapat bahwa munas di Bali mengandung kekeliruan. Dia menambahkan, forum munas juga bukan ajang untuk menentukan pemecatan kader. "Munas itu justru untuk tugas rehabilitasi, bukan memecat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com