Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Bebas Bersyarat, Sahabat Munir Kecewa kepada Jokowi

Kompas.com - 07/12/2014, 12:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sahabat Munir dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (Kasum) menggelar aksi turun ke jalan, Minggu (7/12/2014), di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta. Mereka mendesak penuntasan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dan mengecam pembebasan bersyarat terpidana Pollycarpus Budihari Prijanto.

Aksi tersebut dilakukan tepat satu hari sebelum peringatan hari ulang tahun Munir yang diperingati pada 8 Desember.

Sekitar 30 orang turut serta dalam aksi itu. Mereka bernyanyi lagu-lagu perjuangan. Di tempat itu juga terdapat kotak kardus yang digunakan untuk meminta dukungan kepada masyarakat terkait penyelesaian kasus Munir.

Astri, salah satu peserta aksi mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk meminta dukungan kepada masyarakat agar mendesak Presiden Joko Widodo segera menuntaskan kasus Munir.

Sayangnya, dia menilai, pemerintahan saat ini tidak mempunyai keinginan menyelesaikan kasus itu. Hal ini terbukti dari dikeluarkannya pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.

"Besok senin, momentum peringatan hari lahir Munir. Ini kado terpahit penuntasan kasus Munir dari Jokowi. Kado terpahit, sebab selama 10 tahun praktis hanya Pollycarpus yang dihukum," tutur Astri seperti dikutip Tribunnews.com.

Astri menambahkan, para aktivis sudah bertemu dengan tim transisi Joko Widodo untuk membahas penyelesaian kasus pembunuhan Munir. (baca: Menkumham Sempat Marahi Kanwil Jawa Barat Soal Bebasnya Pollycarpus)

"Kami sudah bertemu lalu memberikan rekomendasi ke tim transisi. Namun, justru di pemerintahan Jokowi dikeluarkan pembebasan bersyarat. Ini mengecewakan," tutur Astri

Rencananya pada Senin (8/12) besok, mereka akan memberikan kepada Presiden Jokowi kotak dukungan dari masyarakat terhadap Munir. Mereka bersama keluarga korban pelanggaran HAM lainnya akan menggelar unjuk rasa di Istana Negara.

"Besok ada aksi ibu-ibu korban pelanggara HAM. Kami akan bergabung. Kami akan kasih (kotak dukungan) ke Istana Negara melalui Sekretariat Negara," ujar Astri.

Pengacara OC Kaligis sebelumnya menyatakan kliennya Pollycarpus berhak mendapatkan remisi hingga bebas bersyarat sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi apalagi yang dipermasalahkan, semua aturan sudah dijalani, maka itu merupakan hak terpidana," kata Kaligis di Jakarta seperti dikutip Antara.

Kagis mengatakan, pembebasan bersyarat Pollycarpus sudah sesuai Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999.

"Demikian pula pembebasan Pollycarpus telah sesuai Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com