Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SIM "Online" Diberlakukan pada 2015

Kompas.com - 04/12/2014, 15:59 WIB
M Suprihadi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia akan memberlakukan sistem online surat izin mengemudi atau sistem SIM dalam jaringan (daring) mulai tahun 2015. Sistem ini akan memudahkan masyarakat memperoleh SIM dan menghindari kemungkinan seseorang mempunyai lebih dari satu SIM untuk jenis yang sama atau membuat SIM baru dengan alasan bahwa yang lama hilang.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono di Jakarta, Rabu (4/12/2014), menyatakan, uji coba untuk SIM online itu akan diberlakukan bulan Desember ini. "Uji coba akan dilakukan untuk Jakarta dan Bandung dulu," katanya.

Saat ini, dia melanjutkan, lokakarya sedang diadakan bagi para personel korlantas dan satuan pengelola administrasi SIM (satpas) di polda-polda.   

Sebelumnya, di Surakarta pada pekan lalu, Condro menyatakan bahwa SIM online yang akan diberlakukan tahun depan itu akan mempermudah masyarakat dalam membuat dan memperpanjang SIM.

"Untuk memperpanjang SIM, nantinya bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus ke daerah tempat pembuatan awalnya," katanya.

Sebagai contoh, seseorang yang membuat SIM di Padang, tetapi sekarang pindah ke Jakarta, bisa memperpanjang SIM-nya di Jakarta, bahkan di tempat layanan SIM keliling. "Jadi, tidak perlu balik ke Padang hanya untuk mengurus SIM," katanya.

Terpadu dan terintegrasi

Selain terpadu di dalam lingkup korlantas, sistem SIM online itu juga akan terintegrasi dengan unit-unit lain di Polri serta Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah menjalin nota kesepahaman dengan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," kata Condro.

Dengan demikian, pembuat SIM tidak lagi harus mengisi formulir-formulir (paperless). Mereka cukup datang ke satpas dan menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang terdaftar di Kemendagri.

Petugas akan memasukkan data nomor induk kependudukan (NIK) dalam KTP itu, dan otomatis data diri yang bersangkutan akan keluar. Kalaupun ada data yang perlu dimasukkan, maka hal itu akan bersifat terbatas. Misalnya, nama orang yang bisa dihubungi jika terjadi kecelakaan.

Jika pemegang SIM dari Jakarta mengalami kecelakaan di Medan, maka polisi setempat akan sangat mudah mencari data korban, yang berada di pusat data berbasis web milik Korlantas Polri. Polisi akan cepat mengetahui data yang bersangkutan, termasuk catatan kecelakaan atau pelanggaran yang pernah dilakukan.

"Bahkan, nantinya akan cepat diketahui pula catatan kriminal yang bersangkutan, jika sistem sudah terintegrasi dengan Bareskrim Polri," kata Condro.

Sistem ini juga akan menghilangkan kemungkinan penyalahgunaan pembuatan SIM baru. Sebab, ketika dia memasukkan NIK, otomatis akan ketahuan bahwa SIM lamanya, misalnya, disita oleh polisi karena sebuah pelanggaran atau kecelakaan.

"Jadi, orang tidak bisa lagi mengelabuhi petugas," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com