Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Organisasi Pendiri Golkar Tolak Munas Bali

Kompas.com - 03/12/2014, 15:20 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tiga organisasi pendiri Partai Golkar (Tri Karya), yakni Kosgoro 1957, Soksi, dan Organisasi Masyarakat (Ormas) MKGR, menyatakan menolak pelaksanaan dan hasil Musyawarah Nasional (Munas) IX Partai Golkar di Bali. Ketiga organisasi tersebut menganggap munas di Bali inkonstitusional.

"Kami tidak akui Munas Golkar di Bali karena inkonstitusional. Tidak punya payung hukum jelas, melanggar AD/ART, dan sangat tidak demokratis," ujar Ketua Umum Kosgoro 1957 Agung Laksono, dalam jumpa pers di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (3/12/2014).

Agung mengatakan, munas di Bali merupakan Munas yang dibuat untuk memberi peluang besar kepada Aburizal Bakrie untuk kembali menjabat sebagai ketua umum Golkar. Hal tersebut terlihat dari berbagai kejanggalan yang timbul selama munas.

Dia memberi contoh adanya perubahan sistem pemilihan yang dituangkan di dalam tata tertib agar pemilihan ketua umum Partai Golkar dilakukan secara aklamasi. Berdasarkan hal tersebut, lanjut Agung, ketiga organisasi pendiri Golkar memberikan dukungan penuh untuk penyelenggaraan Munas IX Golkar pada Januari 2015 di Jakarta.

"Kami mendukung sepenuhnya segala upaya yang diberikan Tim Penyelamat Partai Golkar," ucap Agung.

Agung menambahkan, jika ada anggota Kosgoro, Soksi, ataupun MKGR yang mengaku mendukung penyelenggaraan Munas Bali, hal tersebut bukanlah sikap resmi ketiga organisasi partai tersebut.

"Kader-kader yang menyatakan pandangan umum dalam munas tersebut adalah pandangan pribadi," ucap Agung.

Selain Agung, dalam jumpa pers tersebut hadir pula pendiri Soksi Suhardiman dan Ketua umum Ormas MKGR Priyo Budi Santoso.

Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Bali sebelumnya sepakat memecat kader-kadernya yang terlibat dengan Presidium Penyelamat Partai Golkar dan menolak hasil rapat kerja nasional di Yogyakarta, seperti Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Zainuddin Amali, Yorris Raweyai, Leo Nababan, Agun Gunandjar, dan lainnya.

Pemecatan itu berdasarkan keputusan Mahkamah Partai. (Baca: Bentuk Presidium Penyelamat Partai, Agung Laksono dkk Dipecat dari Golkar)

Keputusan dari munas itu juga ialah dipecatnya Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nusron Wahid dari keanggotaan partai sebagaimana rekomendasi Mahkamah Partai. (Baca: Agun Gunanjar: Munas Bali Itu Ilegal, Bagaimana Bisa Pecat Saya?)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com