Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Anas Urbaningrum Layangkan Surat Protes ke Kepala Rutan KPK

Kompas.com - 26/11/2014, 17:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution mengatakan, surat yang dilayangkan kliennya dan tahanan rutan Komisi Pemberantasan Korupsi lainnya merupakan luapan protes atas aturan selama di rumah tahanan. Menurut dia, para tahanan merasa hak asasi mereka dipangkas selama ditahan.

"Seorang tahanan kan punya hak asasi juga. Tidak berarti seseorang yang ditahan atau dihukum itu kehilangan hak asasi sepenuhnya," ujar Adnan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Adnan mengatakan, surat yang ditujukan kepada kepala rutan KPK itu berisikan protes mengenai perlakuan dan sikap yang mereka alami selama menjadi pesakitan KPK. Menurut dia, perlakuan petugas KPK terhadap para tahanan sangat berlebihan.

"Surat itu menjelaskan bahwa cara-cara perlakuan, sikap, tindakan, segala macam yang mereka alami. Itu dirasakan para tahanan itu, berlebihan KPK ini," kata dia.

Adnan pun memaparkan sejumlah larangan dalam peraturan rumah tahanan yang dianggap berlebihan. Larangan itu antara lain para tahanan tidak diperbolehkan berolahraga, tidak boleh membawa buku lebih dari lima buah, dan juga tidak boleh membawa berkas dakwaan ke dalam selnya.

"Kan untuk membikin pembelaan gimana? Untuk membuat banding, kasasi, kan semua butuh berkas," kata Adnan.

Isi surat tersebut, menurut Adnan, tidak menjurus ke arah penghinaan seperti yang diungkapkan KPK. Menurut dia, para tahanan tidak mungkin berani menghina karena berada dalam kuasa KPK. "Itu bohong. Ayo kita buka saja suratnya. Jangan main hukum aja," ujar Adnan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Anas dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyurati kepala rutan KPK untuk mengajukan protes mengenai aturan di rutan. Menurut dia, dalam surat tersebut terdapat unsur penghinaan yang ditujukan kepada kepala rutan.

Tak hanya itu, kata Priharsa, dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugas. Bahkan, isi surat tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui detil isi surat tersebut. Akibat surat protes yang dilayangkan para tahanan, mereka tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com