Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Keberatan Revisi UU MD3 Hanya karena Konflik KMP-KIH

Kompas.com - 23/11/2014, 15:27 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — DPD merasa keberatan atas tidak dilibatkannya dalam pembahasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Revisi Undang-Undang tersebut hanya akan dibahas DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menjelaskan, revisi UU MD3 seharusnya dilakukan bukan hanya karena adanya konflik antara fraksi kubu Koalisi Merah Putih dan kubu Koalisi Indonesia Hebat. Menurut dia, revisi seharusnya atas dasar tidak sesuai dengan konstitusi.

Dia mengatakan, DPD adalah lembaga negara yang tidak kecil, bahkan sudah mengeluarkan banyak uang negara untuk pendirian dan biaya operasionalnya. Namun, DPD nyatanya masih mempunyai kewenangan yang terbatas dan tidak bisa berbuat banyak untuk bangsa dan negara.

"DPD tidak efektif karena konsep pembentukan DPD waktu awal reformasi sudah berbeda, tereduksi kewenangannya dari UUD 1945. Kepentingan ini bukan sekadar untuk DPD, tetapi untuk bangsa," ujar Farouk dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Nurmati Dewi Bantilan, anggota DPD dari Sulawesi Tengah, menambahkan hal yang akan diperjuangkan ke dalam UU MD3 misalnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-X/2012 yang mengatur beberapa hal terkait penguatan lembaga DPD.

DPD ingin memasukkan kewenangan dan fungsi pertimbangan dan pengawasan. Anggaran DPD yang terbatas juga akan diperbaiki. Selain itu, sinkronisasi terhadap ketentuan alat kelengkapan DPD juga akan dibahas ulang.

"Ini untuk sinkronisasi. Kami tidak ingin mengalahi wewenang DPR, tapi sebagai penyeimbang saja," ujar Farouk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com