Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Legislatif DPR Usulkan Revisi UU MD3 di Luar Prolegnas

Kompas.com - 20/11/2014, 15:39 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan agar revisi Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ditempatkan di luar program legislasi nasional (prolegnas). Dengan demikian, proses revisi UU tersebut diharapkan dapat selesai sebelum masa reses.

Wakil Ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan revisi UU MD3 di luar prolegnas dapat dimungkinkan. Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Jadi tidak perlu masuk ke dalam Prolegnas," kata Saan di Kompleks Parlemen, Kamis (20/11/2014).

Pasca-perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, Baleg hari ini menggelar rapat perdana untuk membahas revisi UU MD3 tersebut secara bersama. Menurut dia, revisi UU tersebut dimulai dengan proses harmonisasi terlebih dahulu.

"Nanti ada tahap II. Itu sudah menjadi kewenangan DPR. Nanti DPR akan menyurati pemerintah, lalu pemerintah mengirimkan menteri untuk dibahas. Lalu masuk ke Bamus (Badan Musyawarah), dan Bamus akan menyerahkan ke siapa, ke Baleg lagi atau bikin Pansus," kata Saan.

Politisi Partai Demokrat ini optimis revisi UU MD3 dapat selesai sebelum reses. Sehingga, pada Januari 2015 mendatang seluruh anggota sudah dapat bekerja berdasarkan dengan UU dan Tatib yang baru.

"Nanti akan disahkan 5 Desember, berbarengan penutupan masa sidang pertama. Jadi masa sidang selesai diketuk bersama Tatib," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com