Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PKS Minta KPK Tak Hambat Pembahasan RUU KUHP-KUHAP

Kompas.com - 20/11/2014, 13:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Anggota Komisi III DPR RI Almuzzammil Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghambat pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP KUHAP yang sudah terbengkalai.

"Saya berharap KPK meninggalkan kepentingan yang sempit. Urusan negara ini tidak hanya masalah korupsi, melainkan juga banyak hal lain menyangkut kepentingan bangsa, yang diatur dalam RUU KUHP KUHAP," ujarnya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2014), seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan, pembahasan RUU KUHP-KUHAP menimbulkan pro dan kontra sehingga terhenti. Pembahasan yang menimbulkan polemik terkait pasal penyadapan dan pasal pencucian uang yang berlaku surut.

Selain kedua permasalahan itu, lanjutnya, KPK merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU KUHP KUHAP. Padahal, setelah dikonfirmasi kepada pemerintah, pimpinan KPK yang lama dilibatkan dalam pembahasan rancangan ketentuan tersebut. (baca: KPK Minta Jokowi Tarik Draf RUU KUHP-KUHAP jika Dilantik sebagai Presiden)

"Kalau merasa tidak dilibatkan, sudah dibantah oleh pemerintah, karena pimpinan KPK yang lama dilibatkan. RUU KUHP KUHAP merupakan inisiatif pemerintah," ujar politisi PKS tersebut.

Almuzzammil mengatakan, KPK bisa mengusulkan berbagai hal yang diinginkan terkait pembahasan RUU KUHP KUHAP. Lembaga itu juga dapat dilibatkan dalam pembahasan rancangan ketentuan tersebut.

"Selama ini muncul isu seolah-olah DPR berupaya melemahkan fungsi KPK. Itu tidak benar," ujar mantan Wakil Ketua Komisi III tersebut.

Dia menambahkan, pembahasan RUU KUHP-KUHAP merupakan kebutuhan mendesak dan perlu diprioritaskan. Sebab, rancangan peraturan itu mengatur berbagai sektor kehidupan seperti hak asasi manusia, agama dan ekonomi, tidak semata-mata mengatur hal-hal yang berhubungan dengan korupsi.

"Saya tidak katakan permasalahan korupsi itu tidak penting, tetapi ada juga kepentingan lain yang harus diperhatikan juga. Jangan sampai kepentingan KPK menghambat kepentingan lainnya. KUHP KUHAP itu produk Belanda yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kultur masyarakat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com