Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siang Ini, Terdakwa Penyuap Rudi Rubiandini Jalani Sidang Vonis

Kompas.com - 20/11/2014, 07:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris, akan menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu terbukti menyuap Rudi, terkait penurunan formula harga gas bagi perusahaannya.

Penasihat hukum Meris, Otto Hasibuan menyatakan, kliennya dalam kondisi prima untuk menghadapi sidang vonis.

"Meris siap, sehat," ujar Otto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).

Jaksa menuntut Meris hukuman empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan. Senada dengan yang disampaikan dalam pledoi Meris, Otto yakin kliennya tidak menyuap Rudi seperti yang tertuang dalam dakwaan.

"Persoalannya sekarang adalah jaksa tidak pernah membuktikan kapan, bagaimana caranya, dan buktinya apa Deviardi menyerahkan (uang) kepada Rudi. Yang jaksa lakukan bahwa terbukti Meris memberikan kepada Deviardi, Deviardi memberikan kepada Rudi," kata Otto.

Deviardi merupakan pelatih golf Rudi yang menjadi perantara suap Meris kepada Rudi. Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada Deviardi dalam kasus yang sama. Jika Meris terbukti memberikan sejumlah uang kepada Deviardi, menurut Otto, hal tersebut sah-sah saja karena Deviardi bukan lah pegawai negeri. Namun, Otto tidak menyebut apa maksud kliennya memberikan uang kepada Deviardi.

"Jadi kalau saya kasih uang kepada Deviardi, apa yang salah? Yang salah adalah kalau saya kasih uang kepada Rudi melalui Deviardi. Tapi kan tidak terbukti," ujar dia.

Otto menganggap dakwaan jaksa tidak berimbang karena menyusun tuntutan hanya berdasarkan keterangan Deviardi saat menjadi saksi di sidang Meris. Otto merasa, keterangan Rudi yang meringankan kliennya justru diabaikan dalam persidangan.

"Dalam persidangan kenapa kita hanya percaya kepada Deviardi, tidak percaya Rudi? Mereka sama-sama saksi, sama-sama terdakwa. Deviardi bilang, 'Saya kasih', Rudi bilang 'Tidak'. Boleh dong kita percaya pada Rudi," kata Otto.

Sejak awal persidangan, Meris selalu menampik dakwaan yang menyatakan dia menyuap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk mengabulkan pengajuan penyesuaian harga gas bagi perusahaannya. Meris bersikukuh pada keterangannya meski pun para saksi membenarkan isi dakwaan. Dalam amar putusan, Meris terbukti bersalah karena menyuap Rudi sebesar 522.500 dollar Amerika agar bersedia memberikan rekomendasi atau persetujuan untuk menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat itu, Jero Wacik.

Ia memberikan sejumlah uang secara bertahap sebanyak empat kali dalam kurun April hingga Agustus 2013 melalui pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com