"Kami menyarankan kepada penasihat Presiden agar Presiden jangan terlalu banyak diseret ke dalam persoalan yang kemudian jadi sulit. Jangan dong pakai istilah program kerakyatan tapi itu melanggar hukum," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Rabu (19/11/2014).
Ia mencontohkan kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Menurut Fahri, dalam UU APBN-P 2014, BBM bersubsidi dapat dinaikkan harganya jika harga minyak dunia lebih dari 105 dollar AS dan kurs mata uang rupiah terhadap dollar melemah.
Contoh lainnya, kata Fahri, terkait surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly yang menetapkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan versi Romahurmuziy yang ditetapkan dalam Muktamar PPP di Surabaya sebagai pengurus yang sah. Menurut dia, hasil muktamar itu masih bersengketa sehingga pemerintah seharusnya menunda terlebih dahulu pengesahannya.
Persoalan lainnya, kata Fahri, pembagian tiga "kartu sakti" Jokowi yang belum memiliki payung hukum yang jelas. Tiga kartu itu adalah Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar.
"Nasihat kepada Presiden itu harus konstitusional, legal, dan menyebabkan kemudian kita tidak perlu banyak beda pendapat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.