Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan E-KTP Dihentikan, KPK Semakin Mudah Usut Dugaan Korupsi

Kompas.com - 17/11/2014, 18:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menganggap, pemberhentian pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dapat mempermudah KPK mengusut kasus dugaan korupsi di dalamnya. Saat ini, KPK juga tengah menyelidiki perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan (pengusutan) karena kalau ini dilanjutkan, berarti proses ini kan jalan terus cipnya itu," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/11/2014).

Kendati demikian, KPK tidak mempermasalahkan apakah pemerintah akan melanjutkan atau memberhentikannya sementara. Menurut Bambang, penyidikan KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP tetap intensif dilakukan.

"Yang penting sekarang KPK kalau bisa mengintensifkan dan mempercepat ini supaya kita bisa selesai semua," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menghentikan pembuatan e-KTP karena menganggap adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Kemudian, server yang digunakan untuk cip di e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggung jawab.

Bambang mengatakan, kualifikasi cip tersebut saat ini tengah dikaji apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukannya atau sekadar "ecek-ecek".

"Kalau misalnya itu monopoli kan jadi kayak itulah indikasi penyalahgunaan di situ. Itulah yang lagi dikaji, sampai kita mengkaji soal teknologi yang dipakai di dalamnya," kata Bambang.

Menurut Bambang, kepentingan penempatan server di luar negeri itulah yang harus digali lebih dalam. Jika bukan dalam kepentingan pengamanan, kata Bambang, justru itu yang dicurigai akan merusak sistem administrasi kependudukan.

"Karena yang dikhawatirkan jangan sampai data adminduk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas adminduk itu," ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka. Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Menurut perhitungan sementara KPK, dugaan nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut Johan, nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp 6 triliun. Konsorsium Perum Percetakan Negara RI merupakan pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

MKD Dinilai Bebani DPR Periode Mendatang Jika Tak Menindak Anggota Dewan Pemain Judi Online

Nasional
Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Belajar dari 2020, Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa dan ASN Tak Berpihak pada Pilkada 2024

Nasional
Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Kejagung Bakal Tuntut Pelaku Judi Online dengan Hukuman Maksimal

Nasional
MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi 'Online'

MKD Didesak Pecat 82 Anggota DPR yang Main Judi "Online"

Nasional
Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Menakar Peluang Kerja Sama PKB dan PDI-P pada Pilkada Jakarta, Terbentuk Poros Ketiga?

Nasional
PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

PSU 863 TPS di Gorontalo, KPU Klaim Ribuan KPPS Telah Direkrut dalam 5 hari

Nasional
KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

KPU Sebut 5 Parpol Kurang Caleg Perempuan Sudah Perbaiki Daftar Calon untuk PSU Gorontalo

Nasional
Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu Soroti Potensi Ketidakakuratan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Novel Baswedan Sampai Mantan 'Raja OTT' Akan Daftar Capim KPK

Novel Baswedan Sampai Mantan "Raja OTT" Akan Daftar Capim KPK

Nasional
Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Titik Temu Mewujudkan Koalisi PKS dan PDI-P pada Pilkada Jakarta

Nasional
Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Datang ke Istana, Bamsoet Lapor Persiapan Sidang Tahunan MPR Terakhir Jokowi

Nasional
Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Wapres Peringatkan Limbah B3 Tak Bisa Dibuang Sembarangan

Nasional
Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Produksi Karpet Mobil Ternama Dunia Dibuat di Pasuruan, Wapres: Tinggal Buat Mobilnya...

Nasional
Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Tak Hanya Segelintir, Ternyata Ada 82 Anggota DPR RI yang Main Judi Online

Nasional
Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Pusat Data Nasional Jebol: Menkominfo Mundur atau Dimaklumi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com