JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengusulkan agar dibentuk suatu pengadilan ad hoc, yang khusus menangani kasus pelanggaran pemilu. Pengadilan khusus itu diharapkan dapat menyelesaikan kasus pelanggaran pemilu yang belum efektif.
"Kalau mau ideal, ya dibentuk pengadilan ad hoc khusus pemilu. Ini akan membuat pengadilan pemilu menjadi semakin berkompeten," ujar Suparman, seusai menjadi pembicara dalam diskusi yang diadakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Menurut Suparman, pengadilan itu juga seharusnya memiliki hakim-hakim khusus yang berkompeten dengan masalah pemilu. Bahkan hakim khusus pemilu tersebut sebaiknya tidak menangani masalah-masalah lain di luar kasus pelanggaran pemilu.
Saat ini, penyelesaian masalah pemilu yang dilakukan di Mahkamah Agung (MA), memiliki banyak kendala. Salah satunya, sebut Suparman, panitera pengadilan di MA harus mengurusi masalah lain yang pembahasannya berbeda dengan masalah pemilu. Padahal, penanganan kasus pemilu membutuhkan pengetahuan dan paradigma yang berbeda dengan kasus lain.
"Kami punya beban tidak ringan, KY harus pastikan pengadilan itu fair, juga mengawasi agar kehormatan suatu pengadilan tidak dilanggar. Jadi saya paham keberatan MA, hakimnya juga sudah banyak yang pensiun," kata Suparman.
Pembentukan pengadilan khusus pemilu, didasari oleh banyaknya laporan pelanggaran pemilu yang tidak mendapat akomodasi secara tepat. Laporan dari pemantau pemilu seringkali berhenti pada lembaga-lembaga terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu.
Lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan dinilai kurang memahami permasalahan pemilu, sehingga laporan pelanggaran hanya berhenti dalam proses tahapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.