JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR Helmi Faisal menyayangkan sikap Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa yang kembali memperkeruh konflik antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat di DPR. Dia menilai pernyataan Desmod yang menyebut "KIH dikasih hati minta jantung" sangat tidak pantas diucapkan oleh seorang politisi.
"Dalam mengikuti perkembangan terakhir KMP KIH, kita berharap kepada seluruh pihak cooling down tidak memprovokasi satu sama lain," kata Helmi dalam jumpa pers di ruang fraksi PKB di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Sebelumnya, Desmond kesal dengan sikap fraksi kubu KIH dalam menyelesaikan konflik di DPR. Menurut dia, KMP sudah berbaik hati memberikan KIH 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan kepada kubu KIH.
Namun, justru KIH meminta hak interpelasi dan angket Angota DPR di tingkat komisi dihapus dari UU No 17/2014 tentang MD3. Dampaknya, perdamaian tertunda. (baca: Gerindra: KIH "Ngelunjak", Dikasih Hati Minta Jantung)
Helmi mengatakan, sejak awal KIH tidak pernah mempermasalahkan kursi pimpinan AKD dalam perundingan ini. Menurut dia, pihaknya hanya ingin agar tidak ada tirani mayoritas dalam tubuh DPR.
"Ini bukan soal pimpinan dewan atau AKD, tapi apa yang jadi landasan demokrasi kita. Permusyawaratan untuk mufakat," ujar mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut.
Helmi menilai, kesepakatan perdamaian antara KMP dan KIH ini sudah mendekati proses final. Oleh karena itu, dia mengingatkan semua pihak agar bersikap tenang dan mau bersabar.
Politisi PKB Abdul Kadir Karding sebelumnya membantah jika KIH disebut menghambat penyelesaian konflik di DPR. Menurut dia, penghapusan aturan hak interpelasi, hak menyatakan pendapat, dan hak angket di tingkat komisi sudah diminta sejak awal.
Keberadaan Pasal 98 ayat 6, 7, 8, UU MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR yang mengatur penggunaan hak anggota di komisi dianggap mengkhawatirkan keberlangsungan pembahasan program kerja yang diajukan pemerintah ke DPR.
Dalam ayat-ayat tersebut diatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR. Jika pemerintah tidak menjalankan, komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan UU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.