Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Tak Akan Kunjungi Satpam Penghina Prabowo yang Ditahan Polisi

Kompas.com - 07/11/2014, 06:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, ia tak akan mengunjungi Brama Japon Janua, satpam di Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditahan polisi karena memposting status di Facebook yang dianggap menghina Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto, beberapa waktu lalu. Kasus di Sidoarjo, kata Fadli, tak terkait Prabowo. Menurut Fadli, kasus yang terjadi pada Brama berbeda dengan penghina Presiden Joko Widodo, M Arsyad, yang sempat ditahan polisi. Pekan lalu, Fadli menjenguk Arsyad yang akhirnya dibebaskan. 

"Kalau dibandingkan MA, beda banget. Arsyad dilaporkan Tim Jokowi, Sidoarjo kami tidak tahu," kata Fadli, di Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Menurut Fadli, pihaknya tidak mempermasalahkan apa yang dilakukan satpam tersebut. "Karena satpam itu mengaku anggota brimob. Kalau nyari bandingan harus setara dong," ujarnya.

Pada Jumat (31/10/2014), Fadli mengunjungi Arsyad yang ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Arsyad ditahan karena dianggap melanggar UU Ponografi. Fadli menilai, penangkapan MA yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, banyak pelaku serupa yang melakukan penghinaan melalui media sosial, tetapi tidak menerima sanksi apa pun.

"Hukum tidak pandang bulu. Tidak hanya yang menghina pihak tertentu, sedangkan dilakukan kepada pihak lain tidak diusut," kata Fadli, di Mabes Polri, Jakarta.

Fadli juga menilai penangkapan terhadap MA mengandung unsur politis. Ia menganggap kejadian ini sebagai hukum yang dipolitisasi. Ia mengatakan bahwa langkahnya mendampingi MA ini bukan untuk mencampuri proses hukum.

MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri. Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Adapun kasus Brama, ia memposting di akun Facebooknya, "Kalau sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopassus, tak terpikirkan olehku. Takutnya kejahatan akan merajalela. Ya Allah aku hanya pengen hidup tenang, menangkan Jokowi. Ya Allah karena aku sangat yakin dengan kepemimpinanya Jokowi kalau beliau bisa menjadi presiden". Meski Prabowo telah memaafkannya, Brama yang ditahan di Rutan Madeang, tetap diproses secara hukum.

"Memaafkan silakan saja, untuk soal ditangguhkan itu wewenang penyidik. Proses hukum, aturan sesuai KUHP sudah ada. Nanti hakim yang vonis seperti apa. Tetap lanjutkan proses hukum," kata Kepala Polri Jenderal Sutarman, Kamis (6/11/2014).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Usia Pensiun Perwira Jadi 60 Tahun dalam Draf Revisi UU TNI , Puspen: Sudah lewat Analisis

Nasional
Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Kuota Haji Ditambah, Cak Imin: Gunakan dengan Sungguh-sungguh, agar Tak Timbulkan Kecemburuan

Nasional
Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Bantu Turunkan Risiko Stunting di Maluku Utara, Antam Luncurkan Program Antam G-Best

Nasional
World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

World Water Forum 2024 Hasilkan Deklarasi Menteri, Menteri Basuki Paparkan 3 Poin Utama

Nasional
DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

DKPP Akan Panggil Sopir Ketua KPU soal Kasus Dugaan Asusila terhadap Anggota PPLN

Nasional
Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Menlu Desak Eropa Hentikan Konflik Palestina-Israel Lewat Solusi Dua Negara

Nasional
Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Puspen Sebut Revisi UU Akan Sempurnakan TNI

Nasional
Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Jokowi Sebut Australia, Belanda, Jepang Dukung Indonesia Gabung OECD

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi

Nasional
PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

PP Tapera, Potongan Penghasilan 3 Persen Berakhir Saat Pekerja Pensiun

Nasional
Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung, Aceh, dan Jateng

Nasional
Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Lewat Program Zakat Produktif Dompet Dhuafa, Kandang Maggotin Lampung Panen Ratusan Kg Lele

Nasional
KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

KPU Lantik Komisioner Terpilih di 10 Kabupaten/Kota Maluku Utara

Nasional
KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

KPK Sebut Hakim yang Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh Tidak Konsisten

Nasional
PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan 'Freelance' Akan Dipotong 3 Persen

PP Tapera Diteken, Pendapatan Pegawai Negeri, Swasta, dan "Freelance" Akan Dipotong 3 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com