Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Penghina Jokowi

Kompas.com - 31/10/2014, 13:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, mengaku siap menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap MA (24), yang ditangkap karena menghina Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2014. Fadli menyatakan akan berjuang untuk membebaskan MA.

"Saya bersedia jadi jaminan. Masyarakat dan tetangga MA kalau perlu berbondong-bondong datang ke sini jadi jaminan," ujar Fadli saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jumat (31/10/2014).

Bersama kedua orangtua MA, Fadli tiba di Gedung Bareskrim Polri kira-kira pukul 10.40. Selain untuk mendampingi proses hukum MA, kedatangan Fadli juga untuk mempertemukan MA dengan keluarganya.

Fadli menyayangkan penangkapan MA yang dinilai terlalu berlebihan. Menurut dia, banyak pelaku serupa yang melakukan penghinaan melalui media sosial, tetapi tidak menerima sanksi apa pun.

"Hukum tidak pandang bulu. Tidak hanya yang menghina pihak tertentu, sedangkan dilakukan kepada pihak lain tidak diusut," kata Fadli.

Fadli juga menilai penangkapan terhadap MA mengandung unsur politis. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menganggap kejadian ini sebagai hukum yang dipolitisasi. Ia mengatakan bahwa langkahnya mendampingi MA ini bukan untuk mencampuri proses hukum.

MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri.

Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Mabes Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto asusila bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan sebuah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. MA yang berprofesi sebagai pekerja di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni larangan pemuatan materi yang melanggar kesusilaan dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang pencemaran nama baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com