Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PGI: Larangan Nikah Beda Agama Abaikan Hak Asasi Manusia

Kompas.com - 05/11/2014, 15:43 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu anggota Komisi Hukum PGI, Nikson Lalu, mengatakan, PGI menilai undang-undang tersebut bersifat diskriminatif dan mengabaikan semangat multikulturalisme di Indonesia.

"Ke depan, perlu dibuat suatu regulasi yang lebih realistis terhadap realitas kebinekaan kita yang mengatur dan memfasilitasi perkawinan pasangan beda agama," ujar Nikson, saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Menurut Nikson, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan yang menyatakan "perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu" telah mengabaikan realitas multikulturalisme dan perbedaan golongan ataupun agama di Indonesia.

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), Nikson menyebutkan, ketentuan tersebut mengabaikan hak warga negara untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

"Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang terjebak dalam pilihan yang tidak dikehendaki, misalnya hidup bersama tanpa menikah," kata Nikson.

Dia melanjutkan, pasal tersebut juga mencerminkan ketidakadilan. Menurut dia, pasangan yang berbeda agama, tetapi memiliki kelebihan dalam hal ekonomi, dapat melaksanakan pernikahan di luar negeri. Namun, bagi yang tingkat ekonominya tidak lebih baik, mereka tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

PGI juga mengkritik petugas catatan sipil yang sering kali melakukan penafsiran sepihak terhadap Pasal 2 ayat 1 dalam UU Perkawinan. Dalam banyak kasus, lembaga catatan sipil sering kali menolak mencatatkan pernikahan pasangan yang beda agama.

"Gereja harus patuh terhadap negara, tetapi disertai sikap korektif apabila melakukan penyimpangan hukum dan HAM," kata Nikson.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014.

Pemohon perkara ini adalah empat warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com