Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Menteri di Kabinet Kerja Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Kompas.com - 31/10/2014, 22:37 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, hingga saat ini belum ada menteri di Kabinet Kerja yang melaporkan maupun memperbaharui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK.

"Untuk menteri-menteri di Kabinet Kerja, hingga hari ini belum ada yang melaporkan," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Menurut Johan, semua penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat diangkat maupun setelah menjabat. Batas waktu pelaporan dua hingga tiga bulan setelah menjabat posisi penyelenggara negara.

"Kami mengimbau sebaiknya setelah jadi menteri segera melaporkan harta kekayaan seusai kewajiban undang-undang," ujarnya.

KPK akan mengingatkan presiden jika menterinya belum melaporkan harta kekayaan hingga lewat batas waktu tersebut. KPK juga akan menyurati menteri dengan tembusan ke presiden untuk mengingatkan terkait LHKPN.

Kendati belum ada yang menyerahkan laporan harta kekayaan, kata Johan, sudah ada dua menteri yang berkonsultasi dan meminta formulir ke KPK. Namun, Johan mengaku lupa siapa kedua menteri tersebut. "Kami membuka ruang apabila ada menteri yang ingin dipandu untuk mengisi formulir LHKPN," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com