Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Muktamar PPP, Suryadharma Minta Jokowi Cabut SK Menhuk dan HAM

Kompas.com - 30/10/2014, 16:42 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Suryadharma Ali meminta Presiden Joko Widodo segera mencabut surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan versi kubu Romahurmuziy.

Suryadharma yang merasa masih sebagai Ketua Umum PPP tersebut menilai, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly telah bersikap tidak cermat.

"Saya atas nama peserta Muktamar PPP meminta Presiden Jokowi mencabut segera surat keputusan itu," kata Suryadharma saat membuka Muktamar VIII PPP di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan elite koalisi lain seperti Amien Rais, Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Zulkifli Hasan. Hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Ashiddiqie.

Suryadharma mengatakan, penerbitan surat tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Menurut dia, dalam UU tersebut diatur bahwa pengesahan kepengurusan harus melalui Mahkamah Partai serta pengadilan yang bebas dan imparsial.

"Menkumham tidak konsisten, tidak cermat, dan mengenyampingkan hukum," ujar tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut.

Suryadharma menambahkan, surat Menhuk dan HAM tersebut sangat bersifat politis. Pasalnya, surat itu diteken hanya satu hari setelah Yassona Laoly dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

"Kita sangat menyesalkan lahirnya surat keputusan tersebut. Surat keputusan tersebut bisa menjadi torehan noda hitam di awal pemerintahan Jokowi-JK," ucap dia.

Pengesahan PPP kubu Romy tercatat dalam Surat Keputusan Menhuk dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Yassona sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya menilai kepengurusan PPP dengan Ketua Umum Romahurmuziy adalah sah. Jika ada yang tidak setuju dengan keputusan itu, Yasonna mempersilakan pihak tersebut menggugatnya ke pengadilan tata usaha negara. (Baca: Menkumham Persilakan Gugat Keputusannya Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Romy)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com